Pin It

ujian cpns

PALU - Pengambilan kartu ujian Calon Pegawai Ngeri Sipil (CPNS) Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk formasi tenaga honorer  K2 dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober sampai 22 Oktober.Sekretaris  Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kota Palu, Usman mengatakan syarat yang harus dilengkapi oleh CPNS yang hendak mengambil kartu ujian,  wajib mulai saat ini dapat menyetorkan foto hitam putih ukuran 4X 6 sebanyak dua lembar yang di kumpul paling lambat tanggal 10 Oktober.

Sedangkan  untuk pengambilannya Kartu ujian akan dimulai pada tanggal 16 oktober sampai tanggal 22 Oktober.Saat melakukan penyetoran pas foto serta pengambilan kartu ujian tidak dapat diwakili oleh siapapun. "Olehnya itu wajib mengambil sendiri, sedangkan  waktu pengambilan kartu tersebut  yang sudah kita tentukan, itu  sesuai  keputusan dari Kemenpan," katanya Usman seperti yang dilansir Radar Sulteng (JPNN Group), Selasa (8/10).Usman menjelaskan sebanyak  9 sekolah di Kota Palu yang  akan digunakan dalam tes penerimaan CPNS yang akan digelar 3 November bulan depan."Pesertanya kurang lebih sekitar 4212, yang akan mengikuti ujian Tertulis Kompetensi   Dasar (TKD) dan ujian Tertulis Kompetensi Bidang(TKB) , yang di tempatkan di 9 sekolah," katanya.

Terkait jumlah kebutuhan rekrutmen CPNS untuk tahun 2013 pihaknya belum dapat berkomentar banyak. Alasannya, keputusan mengenai kuota ditangani Pusat."Kita belum bisa mengetahui berapa yang akan diterima atau direkrut  mengingat keputusan itu yang menentukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," jelasnya.Kepada seluruh CPNS khusus K2, Usman berpesan agar belajar dengan baik menghadapi tes, serta dapat menghindari calo atau orang-orang  yang mengatasnamakan BKD.

" Intinya yang menentukan jumlah CPNS yang lolos itu dari pusat, sehingga bagi CPNS yang akan mengikuti tes  bulan depan, jangan percaya kepada orang -orang yang mencari keuntungan (calo) ,"pungkasnya. (cr9/awa/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/10/08/194728/Pengambilan-Kartu-Ujian-CPNS-K2-tak-Boleh-Diwakili-


Cetak   E-mail