JAKARTA - Proses perampingan 16 kementerian/lembaga (K/L) semakin menunjukkan kemajuan. Restrukturisasi tiga K/L sudah diselesaikan Rancangan Perpres-nya. Yakni organisasi Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawiaan Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan tiga K/L yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan ANRI tengah proses audit. 10 K/L yang menyusul untuk diaudit adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian PU, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), serta BPKP.
Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, audit dan evaluasi ini bertujuan untuk mengurangi diferensiasi dan fragmentasi diantara masing-masing K/L. ”Audit dimaksudkan untuk mengecek sampai sejauh mana tingkat kesehatan dari masing-masing K/L,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima JPNN, Jumat (19/4) malam.
Tasdik menambahkan, rencana audit ini sudah disetujui Wapres Boediono. Bahkan Wapres sudah memerintahkan agar audit segera direalisasikan terhadap 16 K/L.
Plt Deputi Kelembagaan Kementerian PAN-RB Rini Widiantini mengatakan, audit dan evaluasi ini akan melibatkan seluruh stakeholder K/L dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Kementerian PAN-RB memfasilitasi konsultan apabila diperlukan.
Dalam kesempatan itu disampaikan juga proses penataan organisasi unit pelayanan terpadu (UPT) dan instansi vertikal K/L terdiri dari delapan tahapan. Proses 1 dengan warna merah yang berarti disposisi, proses 2 dengan warna kuning tua yang berarti mempelajari usulan, proses 3 dengan warna kuning muda yang berarti uji kelengkapan.
Proses 4 dengan warna hijau muda yang berarti mencari informasi baru, proses 5 dengan warna biru muda yang berarti pembahasan instansi terkait, proses 6 dengan warna pink tua yang berarti pembahasan teknis dengan pengusulan, proses 7 dengan warna pink muda yang berarti nota dinas. Terakhir, proses 8 dengan warna biru tua yang berarti surat jawaban Menteri PANRB. Proses ini terbuka, dan bisa dilihat di situs Kementerian PANRB.
"Warna, tidak menandakan organisasi itu buruk. Tetapi warna tersebut menjadi warning perlu dilakukannya audit terhadap K/L yang sudah didiagnosa tersebut,” pungkasnya. (Esy/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=168168