JAKARTA - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah boleh mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman ke bank yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah pembatasan ini sudah dilakukan Pemko Langsa, Aceh, yang membatasi PNS di sana hanya boleh mangajukan kredit yang angsuran bulannya tidak boleh lebih dari 50 persen jumlah gaji pokok.Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, PPK punya kewenangan untuk melakukan pembatasan kredit bagi PNS, sebagai bagian dari upaya pembinaan pegawai. Karena jika PNS terbebani utang, kinerjanya bisa terganggu.
"Jadi dimungkinkan pimpinan mengeluarkan kebijakan pembatasan kredit oleh PNS setempat," ujar Reydonnyzar Moenek, yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu, kepada JPNN kemarin (26/5). Donny-panggilan akrabnya-mengakui, memang sudah lama terjadi kebiasaan di kalangan PNS, yangjor-joran meminjam uang ke bank, dengan agunan SK pegawai. "Karena didesak berbagai kebutuhan, SK-nya "disekolahkan" (sebagai agunan di bank, red).
Begitu sudah lunas, disambung lagi, begitu terus. Jadi SK-nya yang "sekolah" terus," ujar Donny.Biasanya, lanjutnya, para PNS mengajukan pinjaman ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan pihak bank dengan gampang menyetujui pemberian kredit. Hal ini, kata dia, karena tingkat kepercayaan bank kepada PNS begitu besar. "Karena pembayaran angsuran langsung potong gaji oleh perbendaharaan gaji di pemda," kata dia.Nah, menurut Donny, ada tiga hal penting untuk mengakhiri kebiasaan ini. Pertama, perlunya terus ditanamkan kesadaran kepada diri para PNS, jangan mengambil kredit yang sifatnya konsumsif, seperti untuk pembelian mobil. "Kalau untuk keperluan sekolah anak atau untuk biaya berobat, boleh lah.
Jangan yang bersifat konsumtif," ujar birokrat yang namanya tenar karena menjabat sebagai jubir kemendagri itu. Kedua, pihak perbankan sendiri jangan terlalu mudah memberikan kucuran pinjaman ke PNS. "Bank harus selektif juga, pinjaman yang sifatnya konsumtif, jangan dilayani," saran dia. Pimpinan pemda bisa menjalin kerjasama dengan perbankan untuk pembatasan ini. Cara ketiga, seperti yang dilakukan Pemko Langsa, yakni pimpinannya mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman. (sam/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=173870#