Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail akan memberikan sanksi para PNS yang mangkir. Sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010.
"Bila ada PNS harus diberikan sanksi, sanksinya harus sesuai dengan PP. Kami akan mengevaluasi kehadiran PNS, bila ada yang harus diberi sanksi, maka akan diberikan, karena sidak hari ini juga diikuti oleh Badan Kepegawain Daerah dan Inspektorat Kota Depok," ujar Nur Mahmudi, Senin (12/8).
Menurut Nur Mahmudi, sanksi dan prosedur yang berlaku akan disesuaikan dengan PP No. 53 Th. 2010 tentang Disiplin Pegawai. Terkait dengan adanya PNS yang membawa anak saat bekerja, pihaknya masih memberikan toleransi hingga seminggu karena pembantu belum ada.
"Yang penting mereka masuk bekerja dan kehadiran anak dikantor tidak mengganggu tugas, serta bisa memberikan pelayanan dengan on time," ujarnya.
Sumber: http://wartakota.tribunnews.com/detil/berita/158136/PNS-Mangkir-Bakal-Diganjar-Sanksi