JAKARTA--PNS yang diberi sanksi berat berupa pemecatan dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), didominasi tukang bolos kerja. Data yang didapat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan dari 77 PNS yang disidang karena kasus pelanggaran, 37 di antaranya karena tidak masuk kerja alias bolos.Dari 37 yang suka bolos itu, yang dipecat ada 17 PNS.
Total yang dipecat, termasuk yang karena suka bolos, ada 30 PNS."Jadi dari 30 PNS yang dipecat, 17 di antaranya karena tidak masuk kerja," kata Karo Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin di kantornya, Jumat (19/7).Dijelaskannya, pelanggaran yang berujung pada pemberhentian PNS umumnya tidak masuk kerja.
Seperti diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan."Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun," tandasnya. (esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=182719