Pin It

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk dibahas, menyusul arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  dalam Rapat Kabinet tentang RUU ASN pekan lalu.

Diharapkan, pembahasan RUU tersebut bisa diselesaikan Agustus 2013 atau selambat-lambatnya dalam tahun ini. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas pasal per pasal, ayat demi ayat.

“Presiden memberikan arahan, agar kehadiran UU ASN nanti harus mampu menghilangkan politisasi birokrasi, dan memperkuat konsep maupun praktik NKRI,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/7).Presiden juga menyampaikan agar RUU ini  menjamin peningkatan profesionalisme ASN, memperkuat etik dan perilakunya.

Selain itu, jabatan pimpinan tinggi (JPT) diharapkan menjadi tulang punggung perubahan birokrasi. "Terkait dengan keberadaan organisasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Presiden minta agar menjadi organisasi yang miskin struktur bisa kaya fungsi," ucapnya.Sejak dua tahun lalu, DPR RI bersama dengan pemerintah membahas RUU ASN, yang diharapkan menjadi salah satu fondasi reformasi birokrasi, khususnya bidang sumber daya manusia.

Sedari awal pembahasannya hingga kini, RUU ini mengundang pro dan kontra, karena substansinya menyangkut perubahan sistim, manajemen, dan budaya pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini berjumlah 4,45 juta. (esy/jpnn)

SUmber: http://www.jpnn.com/read/2013/07/14/181746/Presiden-Minta-RUU-ASN-Tuntas-Agustus-


Cetak   E-mail