Pin It

puasa jam pnsJAKARTA - Bulan Ramadan kurang dari dua minggu lagi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mengeluarkan ketetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran 07/2013 tentang penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadan.

Ditemui di kantornya kemarin, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menuturkan, tidak ada perubahan signifikan dalam penerapan jam kerja PNS selama Ramadan tahun ini dibandingkan Ramadan periode-periode sebelumnya. "Penetapan ketentuan ini untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi PNS, khususnya yang beragama Islam," kata dia.Untuk instansi yang memberlakukan jam kerja selama lima hari dalam sepekan (Senin-Jumat), jam kerja dimulai pukul 08.00 (waktu setempat).

Untuk hari Senin sampai Kamis, jam pulang ditetapkan pada pukul 15.00 dengan jam istirahat antara pukul 12.00 hingga 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, ditetapkan pulang kerja pukul 15.30 dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 sampai 12.30.Sementara itu untuk instansi yang jam kerjanya selama enam hari (Senin-Sabtu), jam kerja ditetapkan dimulai pukul 08.00. Untuk jam pulang pada Senin-Kamis dan Sabtu ditetapkan pukul 14.00 dengan jam istirahat antara pukul 12.00 sampai 12.30.

Khusus untuk hari Jumat, jam pulang ditetapkan pukul 14.30 dengan jam istirahat antara 11.30 sampai 12.30."Jadi kalau dihitung instansi yang merapkan enam hari kerja atau lima hari kerja, selama Ramadan memiliki beban kerja sebanyak 32,5 jam per pekan," jelas dia.Azwar menyatakan, pemerintah sudah memberikan kompensasi atau dispensasi atau keringanan jam kerja selama Ramadan.

Dia mengingatkan supaya PNS memanfaatkan dispensasi ini untuk meningkatkan kualitas berpuasa. Selain itu para PNS juga diminta untuk tetap menjaga ritme kerja.Azwar juga menjelaskan urusan penerimaan mahasiswa baru di sekolah atau perguruan tinggi kedinasan. Azwar menuturkan setiap mahasiswa baru di sekolah kedinasan tidak otomatis langsung diangkat menjadi CPNS baru. "Semua mahasiswa di sekolah kedinasan tetap harus menjalani tes kompetensi dasar (TKD, red) sama seperti pelamar CPNS pada umumnya," kata dia.Azwar menuturkan sekolah kedinasan yang sebentar lagi membuka penerimaan mahasiswa baru adalah IPDN.

Dia menuturkan masyarakat jangan sampai terpengaruh omongan orang-orang yang mengaku bisa memasukkan calon mahasiswa ke IPDN dengan imbalan uang.Azwar menjamin seleksi atau ujian TKD berjalan secara transparan dan akuntabel.Dia mengatakan setiap calon mahasiswa IPDN tetap harus mengikuti ujian TKD. Materi ujian ini persis seperti ujian TKI di tes CPNS baru pelamar umum.

Yakni karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. "Setiap peserta juga wajib lolos dalam kriteria passing grade yang telah ditetapkan panitia seleksi," tandasnya. Selain IPDN, sekolah kedinasan yang bakal memberlakukan tes layaknya CPNS baru adalah Akademi Ilmu Imigrasi dan Sekolah Tinggi Intelejen. (wan/kim)

Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=179266


Cetak   E-mail