JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menempatkan pegawai-pegawai untuk posisi yang kurang strategis bukan sebagai PNS. Nantinya, posisi sopir, cleaning service, kurir, atau tukang taman, hanya akan menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)."PPPK hanya dikhususkan untuk posisi pelengkap saja.
Karena PPPK bukan jabatan karir," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Minggu (22/9).
Menurutnya, PPPK itu berbeda dengan PNS yang memang menuntut karier. Sebab, PNS tidak boleh mentok di satu jabatan saja."Yang menjadi PNS itu harus yang punya karir. PNS tidak boleh bekerja sebagai kurir atau sopir. Mereka (PNS, red) harus fokus kerja di kantor," tegasnya.Dengan diperjelasnya status PNS di RUU ASN, lanjut Tasdik, maka posisi-posisi yang tidak ada jenjang karirnya akan dibuka untuk PPPK.
RUU ASN pun akan mengatur hak-hak bagi PPPK."Mengingat gaji dan tunjangannya setara PNS, kriteria yang menjadi PPPK akan ditentukan. Konsepnya, tugas-tugas pemerintah yang tidak harus dilakukan PNS, harus dijalankan PPPK," tandasnya. (esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=192258