Pin It

 JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) memastikan Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bukan untuk menghambat program sertifikasi guru dan dosen.

Sebab, SE itu justru menekankan pentingnya sertifikasi untuk menghasilkan guru dan dosen berkualitas. Kepala Bidang Standar Jabatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan, proses sertifikasi dimaksudkan untuk mendukung guru agar  fokus belajar.

“Jadi tidak benar apabila KemenPAN-RB dinilai menghambat,” ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu (8/5).Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mempertanyakan sistem kinerja dan kenaikan pangkat guru berdasarkan SE MenPAN&RB Nomor 4 Tahun 2013 itu. Namun Abu menegaskan, kualitas seorang guru harus tetap dijaga sehingga perlu diuji.

Abu juga mengatakan, tujuan sertifikasi agar guru tetap mengembangkan dirinya dengan rajin menulis karya ilmiah di saat senggang dan mengikuti seminar-seminar.

  Dia menambahkan guru harus berpikir komprehensif karena sekarang sistem lebih terbuka kepada guru. Penguatan sistem tersebut harus didukung dengan penguatan kapasitas guru."Tunjangan profesi yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru berdasarkan penilaian kinerjanya. Guru jaman sekarang sudah berbeda dari jaman Umar Bakri, yang ke mana-mana naik sepeda kumbang. Untuk makan pun susah,” ungkapnya.(Esy/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/05/08/171116/KemenPAN&RB-Tak-Hambat-Sertifikasi-Guru-


Cetak   E-mail