Pin It

V4OeghtMGU

JAKARTA – PT Taspen (Persero) akan membayarkan rapel pensiun pokok atau Tunjangan 2013 yang berlaku mulai Januari 2013 hingga Juni mendatang. Rapel selama lima bulan, dari Januari-Mei, akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan pembayaran Pensiun Juni 2013.Ilustrasi.

Rata-rata kenaikan Pokok pensiun atau tunjangan sebesar lima persen dari besaran pensiun pokok atau tunjangan 2012. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan terendah (I-A) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp1,260 juta akan naik menjadi Rp1,323 juta."Sedangkan untuk pensiunan golongan tertinggi (IV-E) yang semula pensiun pokoknya sejumlah Rp3.452.800 akan bertambah menjadi Rp3.751.500," kata Sekretaris Taspen Sudiyatmoko Sentot S dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7/2013).Dasar pembayaran rapel pensiun pokok atau tunjangan 2013, Taspen melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan  Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda atau dudanya, serta PP Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim atau Piatu, dan Tunjangan Orangtua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selain itu, terdapat PP Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP Nomor 28 tahun 2013 tentang perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1980 tentang pemberian tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda atau Dudanya.Aturan lainnya, yakni PP Nomor 29 tahun 2013 tentang perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah Nomor: 14 tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan, PP Nomor 30 tahun 2013 tentang perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah Nomor 34 tahun 1985 tentang pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia.

Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-3158/MK.5/2013 pada 3 Mei 2013 perihal Penyesuaian Besaran Pensiun Pokok atau Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Tunjangan Perintis Kebangsaan, Kemerdekaan, Tunjangan Veteran.Sedangkan Pensiun Pejabat Negara serta Hakim tidak mengalami kenaikan.

Pembayaran rapel pensiun pokok 2013, berjumlah Rp1,57 triliun yang akan dibayarkan kepada 2,31 juta orang pensiunan. Sedangkan pembayaran pensiun bulanan untuk 2013 berkisar Rp57,5 triliun.Dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedok pembagian dividen, Dana Purna Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada pensiunan.

Selain itu, aturan ini mengimbau kepada para Pensiunan agar tertib mengambil uang pensiunnya setiap bulan atau maksimal enam bulan sekali, agar menghindari pengembalian uang pensiun kepada Negara oleh kantor bayar pensiun melalui Taspen. (mrt)

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2013/05/28/20/813649/taspen-naikkan-tunjangan-pensiunan-pns-5


Cetak   E-mail