Pin It

CdDQ5KJLhz

Ilustrasi. (Foto: Setkab)

JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Lembaga (K/L) yang melaksanakan reformasi birokrasi dan telah menerima tunjangan kinerja (TK) tidak bisa berleha-leha. Pasalnya, jika penerapan satuan kinerja pegawai (SKP) tidak tercapai maka tunjangan dapat dibatalkan.Ilustrasi.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai kementerian/lembaga bisa kita batalkan, kalau tidak memiliki SKP,” ujar Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo seperti dilansir dari situs MenPAN di Jakarta, Selasa (14/5/2013).Saat ini, sebanyak 59 K/L sudah masuk dalam pipeline reformasi birokrasi. Dari jumlah itu, 23 di antaranya sedang diproses pemberian tunjangan kinerjanya, 56 K/L sudah melaporkan PMPRB, 33 Provinsi, 32 Ibukota Provinsi, 32 Kabupaten akan ditetapkan sebagai pilot project.

Dia melanjutkan, pada 2013 ini telah memasuki tahapan Reformasi dan Birokrasi (RB) yang sesungguhnya.“Kita akan mengukur satuan kinerja pegawai, kalau tidak terukur maka reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh K/L bisa dibatalkan. Jadi reformasi birokrasi jangan hanya sekadar dokumen,” kata Eko.Dia menjelaskan, tunjangan kinerja yang diberikan saat ini memang untuk memberikan insentif, mendorong untuk membangun reformasi birokrasi yang sesungguhnya.

Tapi, tahun ini akan dilakukan pengukuran satuan kinerja pegawai."Bagi K/L yang sudah menerima tunjangan kinerja tapi tidak memiliki SKP bisa kita batalkan tunjangan kinerjannya. Jangan hanya pada  dokumen, tapi tidak ada yang berubah, dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.“Kita menginginkan yang masuk PNS itu benar-benar orang yang pintar dan memiliki integritas yang tinggi.

Untuk itu, mulai tahun ini akan diterapkan Computer Asesment Test (CAT), khususnya bagi pelamar umum,” tambahnya.Test akan dilaksanakan selama empat bulan, tiap hari ada yang mengikuti test. Melalui CAT peserta bisa melihat langsung, lulus atau tidak. Melalui cara ini tidak ada rekayasa.
(mrt)

Sumber: http://jakarta.okezone.com/read/2013/05/14/20/806673/wamenpan-rb-ancam-batalkan-tunjangan-kinerja-pns-malas


Cetak   E-mail