Jakarta – Pemerintah akan menggabung pembeyaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan aturan baru tentang pejabat sipil. Pola tersebut sebagai tindak lanjut dari penghapusan eselonisasi dan perbanyak jabatan fungsional.
Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi mengatakan, pembayaran gaji yang disatukan dengan tunjangan ini seperti halnya pembayaran gaji yang dilakukan perusahaan swasta. “Gaji dan Tunjangan di bayarkan secar bersamaan pada tanggal gajian yang sudah ditentukan salam satu rekening pegawai saja. “katanya saat dihubungi KORANSINDO kemarin.
Menurut Sofian, besaran tunjangan juga akan di revisi, tunjangan kinerja yang di dapat hanya sebesar 10-15% dari gaji yang di dapat. Tetapi, besaranya sendiri akan ditentukan sesuai golongan dan ajabtan. Karena itu, tunjangan seorang direktur jendral tetap akan berbeda dengan staf di bawahnya. “ Prinsipnya, tunjangan dan gaji tidak akan diberikan dengan nominal yang lebih rendah dari sekarang, “Katanya.
Mantan Rektor UGM ini menambahkan, sesuai dengan semangat RUU ASN, tunjangan kinerja di area
pemerintah pusat akan disamakan. Dia menggambarkan , saat ini tunjangan kinerja tertinggi berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meskipun beban tanggung jawab mengelola birokrasi juga sama beratnya dengan instansi dipusat lainya. Oleh karena itu, akan ada batas tertinggi dan terendah dalam pemberian tunjangan kinerja sehingga tidak akan menimbulkan kecemburuan di lingkungan birokrat.
Dia menambahkan, perbedaan tunjangan kinerja hanya akan berlaku di daerah, besarannya akan disesuaikan dengan kemahalan biaya hidup di suatu daerah, besaranya akan di sesuaikan dengan kemahalan biaya hidup disuatu daerah. “Tingkat kemahalan antara. Jakarta dan Papua kan berbeda, maka kami bedakan tunjangan yang di dapat, “Ujarnya.
Dia mengatakan penggabungan pembayaran gaji dan tunjangan ini menyesuaikan penghapusan istilah eselonisasi khususnya di pejabat eselon III dan IV. Meski tidak memakai eselon, pembayaran gaji dan tunjangan disesuaiakan dengan beban kerja mereka.
Dia menambahkan, jabatan eselon III dan IV sebenarnya tidak dihspus, Cuma istilahnya saja. Menurutnya, istilah eselon hanya untuk penetapan tunjangan struktur saja. Nantinya, nomenklatur jabatan yang akan diguakan adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal, direktur, assisten deputi atau kepala biro, kepala bagian, kepala seksi, dana kelapa subbagian.
Jadi jabatan tetap ada hanya istilah eselon yang dihapus karena nanati gaji pegawai akan disatukan. Bukan seperti sekarang, banyak embel-embel, “imbuhnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya lebih senang apabila tunjangan profesi di bayar setiap bulan melalui gaji, selai efektif juga lebih transparan.
Menurut dia, dengan data rekening di bank, tunjangan profesi dapat dengan mudah di verifikasi, apakah sudah tepat sasaran dan tepat jumlah. Namun, pembayaran tunjangan profesi melalui gaji dapat terlaksana apabila sudah ada pendapatan yang bagus mengenai persyaratan 24 jam mengajar.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, pemerintah dengan DPR berpikir selaras bahwa gji dan tunjangan memang perlu disatukan. DPR berpikir selaras bahwa gaji dan tunjangan memang perlu disatukan. RPR menyetujui hal ini dengan melihat fakta pembayaran tunjangan guru yang selalu telat ketika dibayarkan oleh daerah dan juga saat kewenangan pembayarannya sudah diambil alih pemerintah pusat.
Hakam menjelaskan, penggagbungan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan untuk memangkas permainan sehingga banyak pembayaran yang telat atau seah sasaran. Menurut dia, besaran tunjangan yang diberikan memang harus sesuai dengan beban kerja.
Sumber: Harian Surat kabar harian Seputar Indonesia,Hal: 5