Pin It

Hari ini rabu tanggal 10 april Menpan azwar abubakar memberikan cerah umum di LAN Makassar, dalam ceramah tersebut beberapa kebijakan Menpan yg terkaita dengan reformasi birokrasi disampaikannya , beberapa kebijakannya yg dianggap Reformis adalah antara lain mengurangi kedeputian di lembaga andimistrasi negara dari yg sebelumnya 5 kini menjadi 3 demikian pula dengan BKN kedeputianyya juga dikurangi hingga terseisa hanya 5 kedeputian.

az

menurut Menpan sekarang sistem kenegaraan kita sangat gemuk itu bisa dilihat dengan banyaknya lembaga/komisi yg tumpang tindih tugas dan kewenangannya antara lembaga dengan lembaga lain . belum lagi masi banyaknya PNS yg tidak profesional dalam penempatannya hal itu bisa dilihat dengan banyaknya Kepala PU di daerah berlatar belakang sarjana agama/ S.ag, karena itu kedepan dalam penempatan pegawai harus disesuaikan dengan kompetensinya.

selain itu Rancangan UU ASN sebaiknya harus cepat disahkan DPR sehingga kedepan jabatan PNS  dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam penerimaan PNS disesuakan dengan kompetensinya, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.Berikut ini adalah Jenis Jabatan aparatur sipil negara (ASN) menurut RUU ASN yang termuat dalam BAB V, yaitu jenis jabatan ASN terdiri dari:
1. Jabatan Administrasi

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.

Jabatan Administrasi terdiri dari:

a. jabatan pelaksana;

Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.

b. jabatan pengawas

Jabatan pengawas sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

c. jabatan administrator.

Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan

2. Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian yang terdiri dari:

a. ahli pertama;

b. ahli muda;

c. ahli madya, dan

d. ahli utama.

dan jabatan fungsional keterampilan yang terdiri dari:

a. pemula;

b. terampil; dan

c. mahir.

3. Jabatan Eksekutif Senior

Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan melalui:

a. kepeloporan dalam bidang:

1. keahlian profesional;

2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan

3. kepemimpinan manajemen.

b. mengembangkan kerjasama dengan Instansi lain; dan

c. keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN
dan selain itu dalam proses penerimaan PNS kedepan akan menggunakan meryt system dimana penerimaan PNS disesuaikan dengan jumlah pegawai yg memasuki masa pensiun. dan bahkan yg lebih menarik lagi bahwa seluruh PNS kedepan bukan lagi bertanggungjawab dan diangkat oleh gubernur/walikota/bupati. akan tetapi PNS langsung secara organisasi dan terstruktur berada dibawa SEKDA.
demikianlah beberapa penekanan Menpan dalam kunjungannya di Makassar.

Sumber: http://birokrasi.kompasiana.com/2013/04/10/menpan-azwar-abubakar-akan-mereformasi-beberapa-kementrianlembaga-negara-yg-gemuk-544844.html


Cetak   E-mail