Pin It

Jurnas.com | Terhitung mulai Januari 2014, pemerintah akan menerapkan sistem penilaian prestasi kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, PNS akan dinilai sesuai PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

khaks

Penilaian pegawai akan meliputi dua dimensi, yaitu penetapan kinerja dan disiplin pegawai. “Karena itu, seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang telah melaksanakan reformasi birokrasi diharuskan melakukan uji coba pada tahun ini, sehingga pada tahun 2014 semua sasaran kerja pegawai (SKP) sudah berjalan dengan baik,” kata Eko dalam rilisnya, di Jakarta, Minggu (31/3).

Eko menjelaskan, penilaian akan dimulai dari penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh PNS secara individual. Indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian mengacu kepada indikator organisasi. Diharapkan penilaian ini nantinya mampu menjawab kinerja organisasi.

Berbeda dengan sistem penilaian sebelumnya yang dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan), penggunaan sistem SKP ini dipastikan akan lebih adil, obyektif, transparan, akuntabel dan terukur. “Tidak seperti DP3 yang lebih banyak pada unsur subyektifitas pimpinan terhadap bawahannya,” kata Eko.

Kementerian PAN dan RB, lanjut Wamen, mulai melakukan penilaian prestasi kerja pegawai pada 1 April 2013. “Kami harap kementerian lain yang belum menerapkan, agar memulainya. Lebih dari itu, hal ini sedapat mungkin dijadikan program prioritas semua K/L terutama yang telah melakukan reformasi birokrasi,” ujar Guru Besar UI ini.

Ia menambahkan, ada tiga syarat utama agar pelaksanaan penilaian berjalan efektif. Syarat tersebut yaitu komitmen pimpinan, budaya kinerja, serta manajemen kinerja itu sendiri. Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, ia berharap, pada 2014 semua SKP sudah berjalan dengan baik, dan pemerintah bisa mengukur setiap kinerja masing-masing pegawai.

sumber : http://www.jurnas.com/news/86891/Tahun_Depan,_Pemerintah_Terapkan_Sistem_Penilaian_PNS/1/Sosial_Budaya/Humaniora


Cetak   E-mail