Pin It

JAKARTA - Hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menerima pengaduan dari berbagai daerah terkait quality assurance (QA) dan hasil audit tujuan tertentu (ATT). Pusat memberikan kesempatan kepada daerah utamanya honorer kategori satu (K1) yang gagal masuk dalam daftar CPNS.

honorer

"Sampai saat ini masih banyak daerah yang konsultasi ke BKN mempertanyakan hasil QA dan ATT. Banyak juga di antaranya yang meminta agar seluruh honorernya yang tidak memenuhi kriteria (TMK) dinyatakan memenuhi kriteria (MK)," kata Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Minggu (5/5).

Dia juga mengungkapkan, ada beberapa laporan dari daerah yang di ATT tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Contohnya yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Dari 278 data K1 hasil verifikasi dan validasi (Verval) yang diumumkan untuk uji publik, setelah dilakukan ATT kesimpulan Pusat menyatakan hanya 18 orang yang MK. Sedangkan 260 dinyatakan TMK karena tidak ada SK asli.

"Jadi kepala BKD Kab Bekasi mengatakan kalau sesungguhnya 260 tenaga honorer memiliki SK Asli tersebut. Mereka juga mengungkapkan bila tim ATT datang tapi tidak melakukan audit. Nah masalah ini juga terjadi di daerah-daerah lainnya," ujar Tumpak.

Mengenai hasil ATT ini, lanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah dapat melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada pihak MenPAN-RB. Jika tenyata tidak memiliki bukti SK asli, honorernya harus menerimanya., Bahkan jika terbukti tidak punya SK, untuk masuk K2 juga tidak bisa.
 
"Jadi kalau masih kurang puas dengan hasil ATT, silakan mengajukan klarifikasi yang disertai bukti-bukti akurat. Kalau datanya benar dan valid, bukan tidak mungkin status TMK diubah menjadi MK," tandasnya. (Esy/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/05/05/170585/Tak-Puas-Honorer-K1-Dicoret,-Daerah-Bisa-Klarifikasi-ke-Pusat-


Cetak   E-mail