Pin It

JAKARTA-Selama tahun 2013, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap 50 pegawai negeri sipil (PNS). Mereka dijatuhi sanksi karena tindakan indisipliner, seperti kawin-cerai tidak sesuai aturan dan penyalahgunaan wewenang pegawai dengan menjadi calo PNS.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB) yang juga Ketua BAPEK, Azwar Abubakar, mengungkapkan, selain menindak 50 pegawai indisipliner pihaknya juga memberhentikan 25 PNS.

"BAPEK memberhentikan 25 PNS, tiga orang diantaranya dilakukan pada awal tahun 2013 ini dalam sidang BAPEK pada tanggal 1 Maret 2013," terang Azwar dalam keterangannya kepada INDOPOS (Grup JPNN), Minggu (10/3) kemarin.

Ditambahkan dia, sejak tahun 2010 tercatat ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 tercatat 89 PNS dan tahun 2012 tercatat 322 PNS. Dari jumlah keseluruhan pegawai indisipliner, yakni 627 PNS, tercatat ada 522 PNS yang dijatuhi hukuman karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, menjadi calo CPNS, perzinahan/perselingkuhan dan lain-lain," jelasnya.

Sementara PNS yang melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Kawin tercatat ada 115 PNS. Adapun pegawai yang kawin/cerai tanpa ijin pejabat berwenang tercatat ada 64 PNS.

"64 orang melakukan kawin/cerai  tanpa ijin pejabat yang berwenang, ada juga yang menjadi isteri kedua serta hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo)," tandas Azwar.

Khusus mengenai keterlibatan pegawai menjadi calo PNS, mantan Plt Gubernur Aceh ini mengakui bahwa hal itu sangat sulit diberantas. Salah satu faktornya karena dalam kasus ini banyak korbannya yang enggan melapor.

Karenanya Azwar berharap dengan dijatuhkannya sanksi terhadap calo PNS tersebut dapat menyadarkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak gampang mempercayai pihak-pihak tertentu, yang katanya dapat membantu anak atau saudaranya menjadi CPNS dengan sejumlah imbalan. "Mantu saya saja tidak diterima karena tidak lulus test," pungkas Azwar. (tro)

Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=162132


Cetak   E-mail