Pin It

wamenpanrb

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno memberikan penjelasan terkait nasib 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan.Dua hal ditekankan Eko.

Pertama, otorisasi menyangkut keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bahwa 143 honorer K1 itu benar-benar diangkat sebelum 2005 dan sumber gajinya berasal dari APBN/APBD.Kedua, bahwa yang berwenang memberikan otorisasi bukan walikota Medan saat honorer dimaksud diangkat menjadi tenaga honorer.

Namun, otorisasi dikeluarkan oleh PPK yang saat ini menjabat, dalam hal ini Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin."Medan,  kendalanya masalah otorisasi pengelolaan keuangan saja. Jadi kita ingin mendapatkan tanda tangan dari pemegang otorisasi keuangan bahwa honorernya dibayar dari APBD," ujar Eko Sutrisno kepada JPNN di kantornya, Jakarta, kemarin (15/5).

Siapa yang punya kewenangan mengeluarkan otorisasi? "Kalau ditanya siapa pemegang otorisasi, ya pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Jadi tidak ada ceritanya kalau dibilang honorernya diangkat PPK yang dulu. PPK yang saat ini menjabat harus bisa membuktikan apakah honorer K1-nya benar-benar diangkat di bawah tahun 2005 dengan sumber dana APBN/APBD," tegas Eko.Sebelumnya diberitakan, 143 tenaga honorer K1 Pemko Medan harus mendapatkan otorisasi agar statusnya bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.Seperti diketahui, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total.

"Nah, yang 26 honorer itu SK pengangkatannya diteken oleh pejabat yang tidak punya kewenangan," tegas Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada koran ini, beberapa waktu lalu.

Apakah dari 26 itu termasuk 17 honorer K1 di Sekretariat DPRD Medan yang SK pengangkatannya diteken Ketua DPRD? Tumpak tidak mau menjawab. "Ya pokoknya seperti itu. Saya gak hapal datanya," kilah Tumpak. (sam/esy/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/05/16/172205/Otorisasi-SK-Honorer-oleh-Kepala-Daerah-yang-Menjabat-


Cetak   E-mail