JAKARTA - Banyaknya honorer kategori satu (K1) yang tidak lolos pemeriksaan quality assurance (QA) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata karena terkendala dokumen pembayaran gajinya. Pasalnya, sumber gaji merupakan salah satu syarat utama dalam pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS.
"Paling banyak masalah ada pada dokumen mata anggaran (sumber gaji). Makanya BPKP kesulitan melakukan pemeriksaan," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Minggu (17/2).
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan BPKP, masalah honorer K1 sehingga dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) lantaran terputusnya transferan gaji. Ada yang terputus satu bulan, dua bulan, bahkan tiga bulan kemudian nyambung lagi.
"Kalau terputusnya, tiap tiga bulan tapi kemudian dirapel, masih bisa ditolerir BPKP. Namun kalau terputus tiga bulan dan tidak ada rapel berarti itu sudah harus TMK. Nah, masalahnya yang terputus satu atau bulan bagaimana, apakah langsung TMK atau bagaimana karena ada belasan honorer yang mengalaminya," terangnya.
Kasus lainnya adalah sejumlah honorer K1 yang ternyata sudah meninggal berhenti, dan ada yang telah menjadi PNS lewat jalur umum. Itu sebabnya BPKP langsung menganulir berkas honorer K1-nya.
Mengenai status audit tujuan tertentu (ATT), lanjut Tumpak, BPKP masih sementara melaksanakannya. ATT dilaksanakan kepada daerah yang ada laporan manipulasi data. Diharapkan pemeriksaannya secepatnya selesai, paling tidak awal Maret agar data honorer K1 part two yang clear sudah bisa mendapatkan formasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/02/18/158857/Transferan-Gaji-Terputus,-Honorer-K1-tak-Lolos-