JAKARTA - Usulan honorer kategori dua (K2) yang akan ikut seleksi CPNS dari Pemko Medan, Pemkab Serdang Bedagai, dan Labuhanbatu Utara, Sumut, dinyatakan tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir.
Karenanya, Deputi Informasi Kepegawaian BKN Yulina Setiawati meminta kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ketiga daerah tersebut untuk segera membereskan urusan tersebut."Karena ini sudah akhir Juli, kami minta kepada para pejabat kepegawaian atau BKD instansi dimaksud untuk segera menyelesaikan urusannya ke kantor pusat BKN," ujar Yulina di Jakarta, kemarin (22/7).
Tidak hanya tiga daerah itu yang usulan honorer K2-nya tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir. Total, dari seluruh Indonesia yang punya masalah serupa, termasuk instansi pusat, ada 41 instansi.
Untuk Aceh, adalah Pemprov Aceh, Pemkab Aceh Barat, Pemkab Aceh Jaya, Pemkot Langsa, dan Pemkot Lhokseumawe.Selain itu, terdapat 21 instansi (dua pusat dan 19 daerah) yang belum melaporkan hasil uji publik honorer K2. Padahal, mestinya hasil uji publik tersebut sudah harus dilaporkan paling lambat Mei 2013.
Dari Sumut, yang belum melaporkan hasil uji publik dimaksud adalah Pemkot Tanjung Balai. Dari Aceh, Pemkab Aceh Timur, Pemkab Aceh Barat Daya, dan Pemkot Subulussalam. (sam/esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/07/23/183171/BKD-Diminta-Cepat-Bereskan-Usulan-Honorer-K2-