Pin It

Sebanyak 74 Bupati dan Walikota, akan menerima penghargaan Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN). Dari jumlah itu, 42 Bupati dan Walikota akan menerima penghargaan berupa piala Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) yang rencananya akan diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Sedangkan piagam penghargaan kepada 32 Bupati/Walikota akan diserahkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan di Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, usai acara di istana.

Menurut rencana, Presiden SBY juga akan menyerahkan penghargaan Kepeloporan dan Inovasi kepada tiga Gubernur, dua Walikota dan dua Bupati atas kepemimpinannya di daerahnya masing-masing. Para pemimpin daerah itu adalah Gubernur Aceh, H. Irwandi Yusuf, Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin, Gubernur Sulawesi Utara, S.H. Sarundajang, Bupati Agam, H. Aristo Munandar, Walikota Surakarta, H. Joko Widodo, Walikota Parepare, H. Moh. Zain Katoe, dan Bupate Merauke, Johanes Gluba Gebze.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga akan menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemprov Kalimantan Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta, Pemkab Batang Hari, Pemkot Sukabumi, Pemkot Pekanbaru, Pemkot DUmai, dan Pemkab Pacitan. Penghargaan ini diberikan setelah dilakukan penilaian atas ’rapport’, yakni laporan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah yang dinilai terbaik.  

Adapun penghargaan Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) diberikan kepada Pemkab/Pemkot yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik, yang penilaiannya dilakukan pada tahun 2009.

            Pemberian penghargaan ini, menurut Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gatot Sugiharto, dilaksanakan dua tahun sekali, dan telah dimulai sejak tahun 2006, sebagai bagian dari upaya pembinaan aparatur negara dalam mendorong reformasi birokrasi menuju terciptanya pelayanan publik yang benar-benar diharapkan masyarakat.

Gatot Sugiharto menambahkan, penentuan pemberian penghargaan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama, setiap pemerintah provinsi mengusulkan kabupaten/kota yang dinilai mempunyai komitmen kuat serta memberikan upaya nyata dalam peningkatan pelayanan publik. Tahap kedua, penilaian terhadap kabupaten/kota yang diusulkan tersebut oleh tim yang terdiri dari unsur pemerintah, LSM, media massa, dan perguruan tinggi dengan menggunakan instrument yang telah diuji.

Tahap ketiga, hasil penilaian dan masukan masyarakat diolah, selanjutnya diputuskan oleh Tim Pengarah yang dipimpin Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi.

Dikatakannya, materi penilaian diarahkan terhadap 12 komponen. (a) kebijakan deregulasi dan debirokratisasi pelayanan publik; (b) kebijakan pemberian penghargaan dan penegakan disiplin; (c) kebijakan korporatisasi unit pelayanan publik; (d) pengembangan manajemen pelayanan; (e) kebijakan peningkatan profesionalisme pejabat/pegawai di bidang pelayanan publik; (f) penghargaan di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik; (g) kebijakan pembangunan kemasyarakatan dan kesejahteraan; (h) kebijakan dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah; (i) kebijakan pengembangan dan pemanfaatan e-government; (j) penerapan standar ISO 9001 dalam pelayanan publik; (k) kepemimpinan kepala daerah; (l) ketersediaan sarana fisik pelayanan publik, dan : (m) pendapat pemuka masyarakat terhadap kinerja bupati/walikota.

Penilaian terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam peningkatan pelayanan publik pada dasarnya merefleksikan apa yang menjadi arah kebijakan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang mendorong pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.

Menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan, dalam waktu dekat akan diterbitkan sejumlah peraturan pemerintah, yang antara lain mengatur kewajiban penerapan standar pelayanan kepada setiap penyelenggara pelayanan publik, serta dibuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik.(HUMAS MENPAN DAN RB)


Cetak   E-mail