Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk merapatkan barisan, menyatukan tekad, meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dengan lebih sering melakukan komunikasi, sehingga bisa mengetahui kelemahan-kelemahan manajemen pemerintahan, untuk kemudian diperbaiki.
Karena itu, Menteri memerintahkan Deputi Akuntabilitas Aparatur untuk menyusun konsep yang terkoordinasikan, sehingga di ujung nanti hasilnya bagus. “Jangan menunggu selesai, baru kemudian kecewa karena nilainya jelek atau gagal. Tetapi diperbaiki dulu sebelum kita masuk ke jurang. Kalau penilaian tahun 2009 ini masih banyak yang nilainya CC ke bawah, tahun 2010 nanti bisa ditingkatkan menjadi di atas CC,” ujarnya acara dalam penyerahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta, Rabu (28/1).
Dalam kesempatan itu, Menteri Mangindaan menyerahkan piagam pengahargaan kepada lima Pemerintah Provinsi dan 10 Kabupaten/Kota yang dinilai terbaik laporan akuntabilitas kinerjanya. Kelima pemerintah provinsi dimaksud adalah Kalimantan Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tengah.
Untuk kabupaten/kota, yang menduduki peringkat sepuluh (10) besar adalah Kabupaten Batanghari, Kota Sukabumi, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Pacitan, Kota Malang, Kota Yogyakarta, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Gunung Kidul.
Seperti diungkapkan Deputi Akuntabilitas Aparatur, Herry Yana Sutisna, lima Pemprov terbaik nilainya antara 50 – 65 (CC), atau cukup baik/memadai, yang masih memerlukan perbaikan tetapi tidak mendasar. Dari 27 Pemprov yang telah menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tepat waktu kepada Presiden melalui Menpan dan Reformasi Birokrasi, nilai tertinggi adalah 50,21, terendah 24,50 dan nilai rata-rata adalah 36,30.
Sementara sepuluh kabupaten/kota terbaik, nilainya juga berada pada klasifikasi CC, antara 50 – 65. Disebutkan, nilai tertinggi adalah 59,35 dan nilai terendah 17,76 (D/kurang), yang perlu banyak sekali mendapatkan perbaikan dan perubahan mendasar.
Lebih lanjut Menteri mengatakan, hasil evaluasi mencerminkan bahwa tingkat akuntabilitas yang diperoleh oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota masih belum sesuai dengan harapan. Hal ini tergambar bahwa masih banyak pemda yang akuntabilitas kinerjanya belum optimal. Hal itu tercermin dari nilai rata-rata yang diperoleh, yakni 36.30 untuk Pemprov, dan 32,17 untuk pemerintah kabupaten/kota.
Ke depan, Menpan dan Reformasi Birokrasi berharap, tidak ada lagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang rendah tingkat akuntabiltasnya ataupun tidak jelas kinerjanya. “Kita tidak menginginkan lagi adanya pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang hanya pandai mendapatkan dan menghabiskan anggaran, tanpa menunjukkan serta mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada masyarakat,” tandasnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan pula dalam pelaksanaan manajemen pemerintah berbasis kinerja, adalah bagaimana kewajiban suatu instansi pemerintah mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara terukur.
Menurut Menteri, pengukuran kinerja menjadi sangat penting, karena tanpa ukuran kinerja, sesungguhnya kita tidak tahu dimana kita berada dan apa yang telah dihasilkan. “Hanya dengan pengukuran kinerja kita tahu apakah kita berhasil atau gagal,” tambahnya.
Melalui forum penyerahan laporan hasil evaluasi kinerja ini, Menteri Mangindaan minta kepada seluruh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota agar melakukan tindak lanjut perbaikan sebagaimana rekomendasi dalam laporan hasil evaluasi.
Deputi Akuntabilitas Aparatur mengatakan, tujuan dan urgensi dilaksanakannya evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, ada tiga. Pertama, untuk melihat sejauhmana komitmen penerapan manajemen sektor publik yang berbasis kinerja dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Kedua, menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan Ketiga, memberikan saran perbaikan atau rekomendasi untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi.
Selain itu, tujuan evaluasi ini dimaksudkan pula untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada instansi pemerintah yang dengan sungguh-sungguh telah berupaya melaksanakan manajemen pemerintahan yang berbasis kinerja.
Pelaksanaan evaluasi, lanjut Herry Yana Sutisna, berdasarkan lima komponen besar manajemen kinerja, yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan capaian kinerja.
Untuk perencanaan kinerja, dengan bobot nilai 35, unsur yang dinilai meliputi dokumen renstra, rencana kinerja tahunan, dan penetapan kinerja. Komponen pengukuran kinerja dengan bobot nilai 20, meliputi indikator kinerja dan pengukuran kinerja. Pelaporan Kinerja dengan bobot nilai 15, meliputi pemenuhan pelaporan, penyajian informasi kinerja, dan pemanfaatan informasi kinerja. Evaluasi Kinerja dengan bobot nilai 10, meliputi pelaksanaan evaluasi, dan pemenfaatan evaluasi. Sementara komponen Capaian Kinerja dengan bobot nilai 20, meliputi capaian output, dan capaian outcome.
Dikatakan, sampai dengan bulan April 2009, hanya 27 pemerintah provinsi yang telah menyerahkan LAKIP tepat waktu. Sedangkan, untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, penentuan objek evaluasi berdasarkan atas hasil evaluasi BPKP tahun 2008 yang menggunakan petunjuk pelaksanaan (juklak) evaluasi dari Kementerian PAN. Dari hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh BPKP tersebut, dipilih 2 hingga 3 kabupaten/kota di setiap provinsi yang mempunyai nilai tertinggi, sehingga penilaian dilakukan terhadap 59 pemerintah kabupaten/kota.
“Pelaksanaan evaluasi kinerja, dilakukan tidak hanya berdasarkan desk evaluation dari LAKIP yang diterima saja, tetapi dilakukan juga melalui penilaian dilapangan guna melihat lebih lanjut sejauhmana pelaksanaan penerapan manajemen pemerintahan yang berbaris kinerja di pemerintah provinsi maupun di pemerintah kabupaten/kota telah dijalankan,” tambah Herry Yana Sutisna. (HUMAS MENPAN-RB)