Tugas
Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur;
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur;
- Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara PAN dan RB.
Struktur organisasi
- Asisten Deputi Pengembangan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas;
- Asisten Deputi Pengembangan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah;
- Asisten Deputi Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi;
- Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat;
- Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah.