Pin It

Tugas

Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur.

Fungsi 

- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur;

- Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur;

- Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur;

- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara PAN dan RB.

Struktur organisasi 

- Asisten Deputi Pengembangan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas;

- Asisten Deputi Pengembangan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah;

- Asisten Deputi Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi;

- Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat;

- Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah.

waskun


Cetak   E-mail