Dalam rangka menunjang dan membantu Kementerian PAN dan RB dalam menuju kesuksesan pelaksanaan fungsi tersebut, Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas menyusun visi yang menunjukkan jati diri dan fungsinya sebagai unit utama di bawah Kementerian PAN dan RB dalam mewujudkan aparatur yang akuntabel, berkinerja tinggi dan bebas dari KKN sebagai berikut:
"Terwujudnya kepemerintahan yang baik melalui pengawasan yang efektif dan efisien serta aparatur yang akuntabel, berkinerja tinggi, dan bebas dari KKN"
Terwujudnya visi, merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh segenap personil Deputi V. Sebagai bentuk nyata dari visi tersebut, maka ditetapkanlah misi yang menggambarkan hal yang seharusnya terlaksana, sehingga hal yang masih terlihat abstrak pada visi akan lebih nyata pada misi tersebut. Lebih jauh, pernyataan misi Deputi V memperlihatkan kebutuhan apa yang hendak dipenuhi oleh organisasi, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut, dan bagaimana organisasi memenuhi kebutuhan tersebut.
Sedangkan misi Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas adalah sebagai berikut:
1. Merumuskan kebijakan nasional di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan nasional di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur.
Dalam rangka mencapai hal tersebut, maka visi dan misi harus dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis (strategic goals) organisasi.
Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Dengan diformulasikannya tujuan strategis ini maka Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi misinya untuk kurun waktu satu sampai lima tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas untuk mengukur sejauh mana visi misi organisasi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi misi organisasi.
Adapun tujuan strategis dari Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas adalah sebagai berikut:
1. Meningkatnya pengawasan instansi pemerintah dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi;
2. Meningkatnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam rangka percepatan reformasi birokrasi.