Pin It

Selasa, 28 Juni 2022 | Jakarta

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua,

Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam kebajikan.

Yang saya hormati:

  • Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak K.H. Ma’ruf Amin;
  • Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan Lembaga, dan Kepala Daerah;
  • Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN);
  • Jajaran Direksi BUMN;
  • Para Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian PANRB beserta jajaran; dan
  • Hadirin yang berbahagia.

     Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat menghadiri acara Penyampaian Arahan Strategis Wakil Presiden RI, sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Indonesia.

Bapak Wakil Presiden dan hadirin yang saya hormati,

Izinkan saya selaku Menteri PANRB Ad Interim melaporkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Visi dan Misi Bapak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menjadi acuan dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dengan berpedoman pada 5 (lima) Prioritas Kerja Pemerintah (2019-2024), yang terdiri dari pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
  2. Memasuki tahun ke-3 pelaksanaan program prioritas kerja, Kementerian PANRB terus berkomitmen dan fokus dalam menyusun program yang selaras dengan Visi-Misi Presiden-Wakil Presiden, prioritas kerja pemerintah, serta 7 (tujuh) perintah Presiden untuk Kabinet Indonesia Maju guna memberikan kontribusi bagi capaian pembangunan nasional, termasuk di dalamnya mencakup agenda reformasi birokrasi yang mendorong transformasi penyelenggaraan pelayanan publik.
  3. Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan wujud pelaksanaan reformasi di bidang pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan publik prima dan terintegrasi menuju pelayanan publik berkelas dunia. Upaya ini, secara khusus, diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dalam proses perizinan berusaha, sehingga mampu meningkatkan daya saing global yang berujung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI.
  4. Konsep penyelenggaraan MPP merupakan inisiasi yang bermula dari hasil studi tiru praktik pelayanan publik prima melalui konsep Public Service Hall di Georgia dan Axan Xidmat di Azerbaijan. Praktik-praktik ini terbukti dapat mentransformasi pelayanan publik di kedua negara tersebut dan berhasil mendapatkan pengakuan dan penghargaan secara internasional.
  5. Kebijakan penyelenggaraan MPP di Indonesia mulai diadaptasi sejak tahun 2017. Pada awal pelaksanaan kebijakan MPP, ditetapkan 4 (empat) MPP Percontohan, yaitu MPP DKI Jakarta, Batam, Surabaya, dan Banyuwangi.
  6. Penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP mengalami peningkatan, dengan jumlah MPP yang beroperasi hingga Juni 2022 sebanyak 59 MPP. Jika melihat sebarannya berdasarkan provinsi, masih terdapat 11 provinsi yang belum memiliki MPP. Kemudian, jika dilihat berdasarkan sebaran di kabupaten/kota, terdapat 449 kabupaten/kota yang belum memiliki MPP.
  7. Selanjutnya, sebagaimana arahan strategis dari Bapak Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), bahwa pada tahun 2024 diharapkan MPP sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Terkait hal tersebut, kami laporkan bahwa sebanyak 56 kabupaten/kota akan meresmikan MPP pada tahun 2022.
  8. Dalam upaya mendorong terselenggaranya MPP di kabupaten/kota, perlu dilakukan penguatan dan percepatan beberapa hal, diantaranya:

    a. Penguatan komitmen pimpinan, terutama di daerah untuk mendukung terselenggaranya MPP:
    b. Penguatan dukungan dari DPRD terkait kebijakan budgeting di daerah untuk pembentukan MPP;
    c. Penguatan pemahaman tentang konsep penyelenggaraan MPP dan dampaknya terhadap reformasi pelayanan publik.
  9. Untuk itu, berkaitan dengan arahan Bapak Wakil Presiden dan tantangan yang ada, langkah-langkah strategis yang akan kami lakukan antara lain mencakup:

    a.

    Membentuk Tim Kerja Percepatan Penyelenggaraan MPP, terdiri dari Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Kominfo, dan Sekretariat Wakil Presiden RI. Tim ini nantinya akan bekerja untuk memperkuat keberadaan MPP dari sisi dukungan penguatan kelembagaan, penganggaran, dan infrastruktur teknologi informasi.

    b.

    Pendampingan intensif kepada kabupaten/kota.

    c.

    Kerja sama dengan K/L terkait untuk mendorong perluasan cakupan jenis pelayanan publik di MPP, seperti yang kita lakukan hari ini.

     
  10. Pada hari ini, para Pihak yang akan menandatangani Nota Kesepahaman terdiri dari 17 (tujuh belas) kementerian/lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik, yang memiliki layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui MPP. Ke-17 instansi ini telah melakukan pembahasan intensif terkait substansi dalam Nota Kepahaman, serta telah menyepakati kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik dalam lingkup kewenangan masing-masing.

  11. Beberapa poin pokok kesepakatan dalam Nota Kesepahaman ini melingkupi:

    a.

    perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi;

    b.

    pembinaan dan pengawasan;

    c.

    serta penyediaan sarana, prasarana, SDM, dan anggaran, serta pertukaran data/informasi dalam penyelenggaraan pelayanan pada MPP.

  12. Tahapan selanjutnya dalam arah kebijakan MPP ke depan adalah mendorong penguatan kelembagaan pada MPP dari aspek struktur organisasi dan SDM. Secara paralel akan terus dilakukan pengembangan sistem pelayanan MPP Digital yang dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, modern, dan andal.

Bapak Wakil Presiden dan hadirin yang saya hormati,

Demikian laporan kami. Selanjutnya mohon perkenan Bapak Wakil Presiden pada waktunya nanti untuk memberikan arahan strategis penguatan bagi seluruh pihak terkait baik kementerian/lembaga, BUMN dan Badan Hukum Publik yang akan menandatangani Nota Kesepahaman hari ini, dan juga kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia yang ikut menyaksikan acara hari ini secara virtual. Terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

MENTERI PANRB AD INTERIM

MOHAMMAD MAHFUD MD


Cetak   E-mail