Pin It

Jum'at, 11 Maret 2022 | Jakarta

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua,

Pada kesempatan yang baik ini marilah kita panjatkan Puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia- Nya, sehingga kita dapat menghadiri Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Masa Bakti Tahun 2022 – 2027, baik melalui luring maupun daring.

Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, ASN juga dituntut untuk mampu memberikan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Postur aparatur negara yang solid, memiliki jiwa korps yang kuat, berintegritas, netral, dan profesional akan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang semakin baik (better), semakin cepat (faster) dan semakin murah (cheaper) serta dapat berperan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa dimaksud menunjukkan bahwa peran aparatur negara adalah semakin penting. Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali sambutan juga menekankan agar birokrasi berperan lebih prima terutama dalam pelayanan publik. Birokrasi harus mampu mengubah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dari dilayani menjadi melayani.

Para Hadirin yang berbahagia,

Seperti diketahui bersama bahwa tujuan utama Undang-undang Aparatur Sipil Negara adalah:

  1. Untuk Meningkatkan Independensi dan Netralitas Aparatur. Aparatur tidak boleh terjun dalam politik praktis. Oleh karena itu, dalam menghadapi bulan-bulan dan tahun-tahun politik ini maka netralitas aparatur adalah suatu keharusan. Pengabdian aparatur adalah tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.
  2. Untuk meningkatkan kompetensi dan Produktivitas Kerja. Kompetensi setiap aparatur harus sesuai dengan bidang tugas yang diembannya. Untuk itu pendidikan dan pengembangan setiap aparatur wajib direncanakan oleh setiap instansi. Selanjutnya, ke depan, mind set yang dibangun tidak lagi sekadar hasil kerja (output) tetapi lebih jauh lagi yaitu seberapa besar manfaat bagi rakyat (outcome).
  3. Meningkatkan Integritas Dan Kesejahteraan Aparatur. Aparatur yang bersih dan berwibawa perlu dibangun dengan peningkatan integritas pribadi maupun integritas korps. Sejalan dengan hal itu, kesejahteran juga ditingkatan secara proporsional dan berkelanjutan. Tentunya sangat tidak masuk akal jika kita berharap sebuah postur aparatur yang berintegritas sementara kesejahteraannya kurang memadai.
  4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Serta Kualitas Pengawasan dan Akuntabilitas. Kualitas pelayanan publik yang makin baik merupakan keinginan stake holder yaitu masyarakat pada umumnya. Sejalan dengan hal itu, transparansi dan akuntabilitas birokrasi serta pengawasan yang makin baik merupakan sebuah keharusan.

Dengan demikian, diharapkan dalam beberapa waktu ke depan birokrasi kita tidak kalah dengan birokrasi negara-negara maju dalam memberikan pelayanan publik terbaik terhadap masyarakat dan dunia usaha. Harapan kita, setidak-tidaknya pada tahun 2025 Indonesia telah memiliki postur birokrasi berkelas dunia.

Guna mempercepat upaya-upaya mewujudkan birokrasi yang diharapkan itu, maka Aparatur Sipil Negara diwadahi dalam wadah sebuah korps. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 126 ayat (1) mengamanatkan bahwa Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Pasal 126 ayat (2) secara eksplisit menyebutkan dua tujuan Korps Profesi ASN RI yaitu: (a) Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta (b) Mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Jiwa Korps PNS adalah rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengenai organisasi PNS sendiri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2010 yaitu organisasi KORPRI.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 126 ayat (2) secara eksplisit menyebutkan 4 fungsi Korps Profesi ASN RI (KORPRI) yaitu :

  1. Pembinaan dan pengembangan profesi ASN
  2. Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi.
  3. Memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
  4. Menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota Korps Profesi ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para Hadirin yang saya hormati,

Secara organisatoris, KORPRI yang dibentuk pertama kali dengan Keputusan Presiden 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia terbukti telah solid dalam suksesi organisasi yakni melalui mekanisme lima tahunan dalam memperbarui kepengurusan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) KORPRI sehingga telah terbentuk kepengurusan baru untuk masa bakti tahun 2022 - 2027. Untuk itu saya berpesan agar KORPRI ke depan, harus menjadi organisasi pembelajar serta menciptakan suasana yang kondusif bagi bertumbuhkembangnya kreativitas dan terobosan-terobosan baru. Sebab disadari betul bahwa masalah - masalah yang terjadi saat ini tidak akan dapat diselesaikan dengan cara-cara lama yang terbukti gagal menjawab tantangan zaman.

Birokrasi harus semakin cerdas, kreatif, responsif dan inovatif dalam mengembangkan pelayanan yang semakin murah, semakin baik, dan semakin cepat melalui digitalisasi pelayanan. Dengan jumlah anggota yang mencapai 4, 2 juta dan tersebar luas dari pusat, daerah, hingga luar negeri maka saya percaya bahwa dukungan anggota KORPRI akan sangat bermanfaat bagi kemajuan bangsa. Sejalan dengan itu, tentu saja diperlukan suatu pola kerja yang lebih gesit, sinergis, dan kolaboratif serta tidak terlalu birokratis.

Demikian yang dapat saya sampaikan, Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing, melindungi dan melimpahkan taufik serta hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam upaya meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan negara tercinta, Aamiin. Selamat mengemban Amanah.

Wabillahi taufik wal hidayah, Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

KORPRI MAJU TERUS.

MENTERI PANRB
TJAHJO KUMOLO

 


Cetak   E-mail