Pin It

Rabu, 4 Maret 2020 | Jakarta

Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Bapak Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin memiliki visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong” dengan 9 (sembilan) misi. Visi Misi dimaksud menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dalam mengoperasikan birokrasi untuk pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Visi Indonesia Maju tersebut diwujudkan dengan berpedoman pada arahan Bapak Presiden mengenai 5 (lima) prioritas kerja pemerintah (2019-2024), yang terdiri dari:

   a. Pembangunan SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai IPTEK;

   b. Pembangunan infrastruktur penghubung kawasan produksi dan distribusi yang mendongkrak
       lapangan kerja;

   c. Simplifikasi regulasi untuk percepatan pelayanan perizinan dan investasi;

   d. Penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon dan mengalihkan jabatan administrasi
       menjadi fungsional; serta

   e. Transformasi ekonomi untuk peningkatan daya saing manufaktur dan jasa modern bernilai
       tambah tinggi.

Dari kelima prioritas kerja tersebut, 2 (dua) hal kami garis bawahi adalah pembangunan SDM dan reformasi birokrasi.

Salah satu instrumen untuk mewujudkan SDM mempunyai keahlian mumpuni, kompeten, profesional dan berintegritas adalah melalui restrukturisasi komposisi ASN. Tujuannya adalah agar struktur aparatur benar-benar didominasi oleh jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju.

Proporsi ASN masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif. Tercatat ada 1,6 juta ASN yang mengisi jabatan pelaksana yang bersifat administratif. Sementara untuk mendukung terwujudnya visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian.

Karena itu pula pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi dua level. Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat dari Presiden dalam Pidato tanggal 14 Juli 2019 dan 20 Oktober 2019 yang intinya untuk melakukan penyederhanaan birokrasi menjadi 2 level eselon dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional. Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional itu sendiri masuk dalam lima prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan data dari BKN per tanggal 30 Juni 2019 jumlah PNS di Indonesia adalah 4.286.918, dimana terdiri dari 98.658 eselon III, 327.058 eselon IV dan 14.313 eselon V, sehingga bilamana semuanya dialihkan ke jabatan fungsional maka akan terjadi penambahan pejabat fungsional sebanyak 440.029.

Secara kelembagaan, inisiatif penyederhanaan birokrasi telah diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, misalnya pengaturan mengenai susunan organisasi Direktorat, Asisten Deputi dan Pusat yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Struktural. Kementerian yang telah menerapkan salah satunya adalah Kementerian BUMN melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2019 telah menerapkan penyederhanaan birokrasi antara lain dengan mengatur kelembagaan Asisten Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah mengalihkan sebagian besar Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas ke Jabatan Fungsional.

Penyederhanaan birokrasi mempunyai beberapa tujuan pokok. Pertama, agar birokrasi lebih dinamis. Kedua, demi percepatan sistem kerja. Ketiga, agar fokus kepada pekerjaan fungsional. Keempat, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja agar lebih optimal. Dan kelima dalam rangka mewujudkan profesionalitas ASN.

Tentunya penyederhanaan birokrasi dua level eselon ini memerlukan persiapan dan perencanaan yang matang. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 382 s.d 393 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendagri 130/13988/SJ Tahun 2019, yang mengamanatkan K/L/D untuk melakukan penyederhanaan birokrasi pada jabatan struktural. Selain itu, Kementerian PANRB beberapa kali mengadakan rapat pembahasan bersama para Sekjen, Sesmen, Sestama Kementerian/Lembaga, dengan Menko Pohukam, dan Rapat KPRBN bersama Wakil Presiden. Selanjutnya, pada 16 Januari yang lalu, Kementerian PANRB bersama Kemendagri juga sudah mengadakan rapat koordinasi penyederhaanaan birokrasi dengan mengundang pada Sekjen/Sesmen/Sestama Kementerian dan Lembaga serta para Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Penyederhanaan birokrasi pada jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V dikecualikan bagi jabatan struktural yang memenuhi kriteria, antara lain:

   1. Memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab
       dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.

   2. Memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan,
       persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

  3. Kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing Kementerian
      /Lembaga kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai
      bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural
      eselon III, eselon IV, dan eselon V.

Penyederhanaan birokrasi dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Tahapan kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Tahapan ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Tahapan keempat, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan administrasi dengan menghitung penghasilan dalam jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Terakhir, penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi.

 Berkaitan dengan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, diatur sebagai berikut:

   1. Administrator (Eselon III) menjadi Fungsional Ahli Madya, termasuk Administrator yang
       golongannya dibawah IV/a juga diseterakan menjadi Ahli Madya.

   2. Pengawas (Eselon IV) menjadi Fungsional Ahli Muda, termasuk pengawas yang
       golongannya dibawah III/c juga disetarakan menjadi Ahli Muda.

   3. Pelaksana (Eselon V) menjadi Fungsional Ahli Pertama.

Dengan adanya pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, maka mekanisme kerja organisasi antara jabatan pimpinan tinggi pratama dengan koordinator jabatan fungsional diatur kembali yang meliputi penetapan koordinator jabatan fungsional, tugas dan fungsi serta tata kerja Koordinator Jabatan Fungsional. Dalam pelaksanaan tugas koordinasi jabatan fungsional, dapat dibentuk Sub-Koordinator Jabatan Fungsional yang tata cara penetapannya mutatis mutandis dengan tata cara penetapan Koordinator Jabatan Fungsional. Koordinator Jabatan Fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsinya. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menetapkan kegiatan, memberi arahan dan petunjuk kepada Koordinator Jabatan Fungsional, serta menentukan pembagian tugas Pejabat Fungsional pada masing-masing Kelompok Substansi Jabatan Fungsional pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Implikasi penyetaraan jabatan yaitu akan dibuat regulasi mengenai mekanisme kerja organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama dan koordinator jabatan fungsional yang substansinya mengatur antara lain:

   1. Penetapan koordinator jabatan fungsional;

   2. Tugas dan Fungsi Koordinator Jabatan Fungsional; dan

   3. Tata Kerja antara JPT dan Koordinator Jabatan Fungsional.

Sebagai kementerian yang menjadi pilot project dalam program penyederhanaan birokrasi, KemenPANRB langsung bergerak cepat menindaklanjuti instruksi kepala negara, khususnya yang terkait dengan penyederhanaan struktur birokrasi dua level eselon. Hasilnya, dalam waktu 45 hari, KemenPANRB telah menyelesaikan  pengalihan eselon II dan III menjadi pejabat fungsional.

Total pejabat yang telah dialihkan untuk mengisi jabatan fungsional di KemenPANRB sebanyak 141 pejabat. Rinciannya adalah, dari 53 pejabat eselon III yang ada, 52 pejabat telah dialihkan ke jabatan fungsional. Hanya 1 yang tetap, tapi dengan mengisi struktur baru.

Kemudian dari 91 pengawas atau pejabat eselon IV di KemenPANRB, yang telah dialihkan  menjadi pejabat fungsional sebanyak 89 pejabat. Total pejabat yang telah dialihkan ke jabatan fungsional sebanyak 141 pejabat. Hanya 3 pejabat yang dipertahankan. Tiga pejabat yang dipertahankan ini mengisi posisi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan, Subbagian Protokol, dan Subbagian Rumah Tangga.

Penyederhanaan birokrasi itu sendiri untuk menjawab kelemahan yang lahir dari struktur organisasi birokrasi yang ada sekarang ini. Setidaknya ada beberapa kelemahan dari struktur organisasi birokrasi saat ini. Pertama, struktur birokrasi yang gemuk membuat pengambilan kebijakan dan keputusan lambat. Dalam kondisi seperti ini semakin besar pula kemungkinan miskomunikasi dan miskoordinasi. Kerja birokrasi pun kian tidak fleksibel dan mahal biaya. Maka, Penyederhanaan birokrasi dua level menjadi hal yang mendesak dilakukan.

Kedua, untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintahan. Karena harus diakui, indikasi budaya birokrasi yang korup yang memanfaatkan dan menyalahgunakan jabatan masih kerap terjadi. Dengan struktur yang disederhanakan, diharapkan kinerja birokrasi lebih efisien dan efektif.

MENTERI PANRB

TJAHJO KUMOLO


Cetak   E-mail