Pin It

Kamis, 5 Maret 2020 | Jakarta, Aula Kementerian PANRB

  1. Arahan Presiden RI bahwa dalam pembangunan Indonesia ke depan, 5 (lima) isu prioritas yang akan menjadi fokus utama pembangunan yaitu pertama: pembangunan SDM, kedua: pembangunan infrastruktur, ketiga: simplifikasi regulasi, keempat: penyederhanaan birokrasi, dan kelima: transformasi ekonomi
  2. Jumlah ASN saat ini adalah 4,28 juta, dengan proporsi terbesar selain guru adalah tenaga pelaksana/administrasi, sebesar 1,6 juta atau sekitar 39%. Sementara, kebutuhan ASN hendaknya diprioritaskan pada pemenuhan tenaga dibidang pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, teknis berkeahlian spesifik) untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah, serta pengembangan daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Oleh karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar ASN didominasi jabatan fungsional teknis dan berkeahlian profesional. Prinsip pengadaan ASN diupayakan mengutamakan rekrutmen tenaga teknis berkeahlian dan membatasi rekrutmen tenaga administrasi umum, hingga proporsi dan persebaran ASN nasional mencapai angka yang berimbang, kompatibel untuk pembangunan.

  3. Pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi dua level eselon dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional. Dari jumlah 4,28 juta PNS Indonesia, 11%-nya adalah pejabat struktural (eselon I-V), yang terdiri dari 98.658 Administrator (eselon III), 327.058 Pengawas (eselon IV), dan 14.313 Pelaksana (eselon V) PNS. Penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV), dan Pelaksana (eselon V) menjadi Jabatan Fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi sesuai kriteria penyetaraan jabatan. Sehingga apabila semuanya dialihkan ke jabatan fungsional maka akan terjadi penambahan pejabat fungsional sebanyak 440.029.

  4. Penyederhanaan birokrasi mempunyai beberapa tujuan pokok. Pertama, agar birokrasi lebih dinamis. Kedua, demi percepatan sistem kerja. Ketiga, agar fokus kepada pekerjaan fungsional. Keempat, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja agar lebih optimal. Dan kelima dalam rangka mewujudkan profesionalitas ASN.

  5. Setidaknya ada beberapa kelemahan dari struktur organisasi birokrasi saat ini. Pertama, struktur birokrasi yang gemuk membuat pengambilan kebijakan dan keputusan lambat. Dalam kondisi seperti ini semakin besar pula kemungkinan miskomunikasi dan miskoordinasi. Kerja birokrasi pun kian tidak fleksibel dan mahal biaya. Kedua, untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintahan. Karena harus diakui, indikasi budaya birokrasi yang korup yang memanfaatkan dan menyalahgunakan jabatan masih kerap terjadi. Dengan struktur yang disederhanakan, diharapkan kinerja birokrasi lebih efisien dan efektif.

  6. Kementerian PANRB selaku pembina di bidang aparatur negara telah menyusun kriteria jabatan struktural mana saja yang dapat dialihkan dan jabatan struktural mana saja yang dipertimbangkan untuk dipertahankan. Sesuai dengan Surat Edaran kami terkait Penyederhanaan Birokrasi, mekanisme pengalihan Jabatan terdiri atas 5 tahapan. Pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak, ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak, keempat, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi dan penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi. Kementerian PANRB, saat ini telah mengawali kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan melakukan pengalihan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional dan dilantik pada tanggal 11 Februari 2020.

  7. Total pejabat yang telah dialihkan untuk mengisi jabatan fungsional di KemenPANRB sebanyak 141 pejabat. Rinciannya adalah, dari 53 pejabat eselon III yang ada, 52 pejabat telah dialihkan ke jabatan fungsional. Hanya 1 yang tetap, tapi dengan mengisi struktur baru.

  8. Kemudian dari 91 pengawas atau pejabat eselon IV di KemenPANRB, yang telah dialihkan  menjadi pejabat fungsional sebanyak 89 pejabat. Total pejabat yang telah dialihkan ke jabatan fungsional sebanyak 141 pejabat. Hanya 3 pejabat yang dipertahankan. Tiga pejabat yang dipertahankan ini mengisi posisi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan, Subbagian Protokol, dan Subbagian Rumah Tangga.

  9. Fokus reformasi manajemen ASN sesuai UU ASN, PP Manajemen PNS, dan PP Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), adalah melalui kebijakan strategis pembangunan SDM yang terdiri dari:

    a. Perencanaan ASN yang sesuai arah pembangunan nasional dan potensi daerah, serta
        kebutuhan instansi.

    b. Perekrutan dan seleksi melalui sistem berbasis komputer dan online. Sistem dimaksud
        terselenggara atas dukungan BKN melalui CAT dan Kemendikbud melalui fasilitas UNBK.

    c. Pengembangan kompetensi melalui penetapan standar kompetensi jabatan dan pendekatan
        pembelajaran corporate university.

    d. Penilaian kinerja dan penghargaan berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
        Kinerja PNS.

    e. Promosi, mutasi, dan rotasi berdasarkan sistem merit.

    f. Peningkatan kesejahteraan melalui reformasi sistem gaji, tunjangan, dan fasilitas, serta
       sistem jaminan pensiun dan hari tua.

  10. Beberapa tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia antara lain korupsi, narkoba, radikalisme, dan bencana alam. Berkaitan dengan penanganan radikalisme negatif di kalangan ASN, ASN wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

  11. ASN sudah seharusnya menjadi unsur perekat persatuan bangsa yang menjaga keutuhan NKRI dan harus bijak menggunakan media sosial. ASN menjadi unsur penggerak kemajuan pemerintahan sehingga mampu menggerakkan seluruh unsur masyarakat untuk secara bersama mewujudkan kesejahteraan bangsa.

  12. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Tugas dan Fungsi Kementerian PANRB terangkum dalam 4 (empat) hal, yaitu: (1) perumusan dan penetapan kebijakan; (2) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan; (3) pemantauan dan analisis; (4) evaluasi dan pelaporan. Ruang lingkup layanan Kementerian PANRB mencakup 77 K/L, 99 LNS, 34 Provinsi, dan 514 Kab/Kota, serta individu ASN dan masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, diperlukan SDM yang profesional dan berintegritas.

  13. Saya berpesan agar Saudara dapat menjaga amanah dan melaksanakan sumpah yang telah diucapkan hari ini, bekerja lebih baik lagi dengan dilandasi disiplin waktu, patuh terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, serta menghindari segala larangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tetaplah banyak belajar agar menjadi abdi negara dan juga abdi masyarakat yang siap menghadapi tugas-tugas di masa yang akan datang. Buktikan, kalau diri Saudara memang layak dan dapat mengemban tugas jabatan yang telah ditentukan kepada Saudara melalui unjuk kerja yang unggul, jauh lebih unggul dan berbeda dari yang lain.

  14. Buktikan bahwa memang penerapan sistem merit yang terus kita gaungkan selama ini, telah terbukti dan akan selalu membawa perubahan ke arah yang lebih baik dan dapat memberikan kontribusi positif dengan bekerja cepat, tepat, profesional dan mempunyai semangat yang tinggi dan berdampak signifikan kepada instansi kita.

  15. Saya mengucapkan selamat kepada PNS yang dilantik. Semoga saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

  16. Demikian, Terima kasih.

MENTERI PANRB

TJAHJO KUMOLO


Cetak   E-mail