Pin It

Selasa,10 Maret 2020 | Jakarta, Aula Kementerian PANRB

Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Om swastiastu,

Namo budhaya,

Salam kebajikan,

Yang saya hormati:

  • Kapolri;
  • Para Bupati dan Wali Kota atau yang mewakili;
  • Deputi Kominfotur – Kemenkopolhukam;
  • Dirjen Adminduk – Kemendagri;
  • Dirjen Imigrasi – Kementerian Hukum dan HAM;
  • Dirjen Pajak – Kementerian Keuangan RI;
  • Para pimpinan lembaga dan BUMN/D; serta
  • Hadirin yang berbahagia.

Marilah kita memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan rida-Nya kita dapat menghadiri Penandatanganan Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik Tahun 2020.

Saudara-saudara sekalian,

Visi untuk menciptakan Indonesia yang maju, bermartabat, berdaya saing, dan sejajar dengan negara-negara maju di dunia memerlukan kesiapan yang matang dari pemerintah. Salah satu hal yang yang perlu dipastikan adalah terwujudnya birokrasi yang kapabel dan berdaya saing, yang dapat menggerakkan roda pemerintahan serta menjalankan program-program pemerintah secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam masa pemerintahan periode 2019-2024 Bapak Presiden telah menetapkan 5 (lima) program yang menjadi priorias kerja.

   1. Penguatan dan percepatan dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Pemerintah
       akan fokus untuk mewujudkan SDM Indonesia yang memiliki karakter sebagai pekerja keras,
       dinamis, terampil, dan menguasai IPTEK.

   2. Pembangunan infrastruktur guna menghubungkan dan meningkatkan aksesibilitas
       sentra-sentra produksi dan distribusi. Sehingga diharapkan terdapat peningkatan
       nilai tambah terhadap perekonomian dan mendongkrak terciptanya lapangan kerja bagi
       rakyat Indonesia serta  mempermudah akses ke destinasi wisata.

   3. Simplifikasi regulasi melalui penerapan kebijakan “omnibus law”. Omnibus law 
       diperlukan karena Indonesia saat ini memiliki banyak undang-undang yang dibentuk
       menggunakan pendekatan sektoral per kementerian dan lembaga, sehingga hasilnya
       menjadi parsial dan tumpang tindih.

       Tujuan utama simplifikasi regulasi ini ialah untuk menciptakan lapangan kerja dengan
       membangun iklim investasi yang sehat, industri yang kuat, dan mendorong partisipasi
       UMKM. Jadi kebijakan ini akan lebih banyak fokus pada penyederhanaan izin, peraturan
       overlapping dan juga kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang belum
       harmonis. Ini yang disempurnakan sehingga diharapkan akan lebih banyak investasi masuk
       ke Indonesia dan juga menyempurnakan ease of doing business kita agar peringkat makin naik.

   4. Penyederhaan birokrasi pemerintahan menjadi 2 (dua) level eselon dan peralihan jabatan
       struktural menjadi fungsional.

        Data menunjukkan bahwa dari 4,28 juta PNS Indonesia, 11%-nya adalah pejabat struktural
        (eselon I-V), yang terdiri dari 98.658 Administrator (eselon III), 327.058 Pengawas (eselon IV),
        dan 14.313 Pelaksana (eselon V) PNS. Penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon
        dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV),
        dan Pelaksana (eselon V) menjadi Jabatan Fungsional yang menghargai keahlian dan
        kompetensi sesuai kriteria penyetaraan jabatan. Sehingga apabila semuanya dialihkan
        ke jabatan fungsional maka akan terjadi penambahan pejabat fungsional sebanyak 440.029.

        Secara kelembagaan, inisiatif penyederhanaan birokrasi telah diakomodasi dalam Peraturan
        Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, misalnya pengaturan
        mengenai susunan organisasi Direktorat, Asisten Deputi dan Pusat yang terdiri atas Kelompok
        Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Struktural.

        Penyederhanaan birokrasi mempunyai beberapa tujuan pokok. Pertama, agar birokrasi lebih
        dinamis. Kedua, demi percepatan sistem kerja. Ketiga, agar fokus kepada pekerjaan fungsional.
        Keempat, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja agar lebih optimal. Dan kelima dalam
        rangka mewujudkan profesionalitas ASN.

   5. Transformasi ekonomi. Bapak Presiden tidak ingin lagi Indonesia hanya fokus dan tergantung
       pada sumber daya alam saja, tetapi sudah saatnya untuk mengoptimalkan potensi industri
       manufaktur di dalam negeri. Hal ini mengingat daya saing manufaktur mempunyai nilai
       tambah bagi kemakmuran bangsa demi keadilan seluruh bangsa.

Lima prioritas yang menjadi agenda pembangunan nasional tersebut tentu tidak dapat terlaksana dengan optimal apabila belum terjalin koordinasi dan harmonisasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk itu, komitmen Pimpinan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki makna penting dalam menyukseskan 5 lima prioritas pembangunan nasional tersebut.

Reformasi birokrasi tidak berdiri sendiri karena sangat terkait dengan reformasi bidang politik. Ada interseksi antara politik dan birokrasi. Para Pejabat Pimpinan Tinggi memegang peranan pada proses politik dan birokrasi. Sehingga, hal ini menjadi agenda penting dalam reformasi birokrasi dengan tujuan perbaikan kualitas pelayanan publik.

Saudara-saudara sekalian,

Berkaitan dengan kualitas pelayanan publik, saat ini kita dihadapkan pada dunia yang serba sulit diterka dan selalu berubah, situasi yang disebut oleh para ahli sebagai VUCA world (Volatile, Uncertainty, Complexity, and Ambiguity). Permasalahan yang muncul adalah permasalahan yang kompleks, yang tidak dapat lagi diselesaikan dengan cara-cara yang konvensional. Pekerjaan kita bukan hanya mengupayakan solusi atas permasalahan yang ada, melainkan juga secara simultan membangun kapasitas institusi pemerintah yang dinamis, kompeten, dan adaptif sehingga mampu bertahan di tengah persaingan global.

Gagasan kebijakan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik merupakan pembaharuan sekaligus suatu langkah strategis dalam perbaikan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan  penggunaan teknologi informasi. Setidaknya ada empat poin dari Penyelenggaraan MPP, yaitu:

   1. MPP merupakan inovasi untuk mendobrak rutinitas dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas

   2. MPP menjadi solusi terhadap anggapan bahwa pelayanan pemerintah lama, berbelit-belit dan tidak transparan

   3. MPP mengintegrasikan pelayanan pusat dan daerah, serta pelayanan bisnis dalam satu tempat

   4. MPP mendorong kemudahan berusaha (Ease of Doing Business - EODB). Kemudahan berusaha ini yang
       merupakan salah satu tujuan dari reformasi pelayanan perizinan yang menjadi salah satu fokus perbaikan
       pelayanan publik.

Pada tahun 2020, peringkat EoDB Indonesia berada pada posisi ke 73. Bank Dunia mencatat adanya upaya reformasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia antara lain dengan adanya platform Online Single Submission (OSS) yang diyakini mempermudah masyarakat untuk memulai usaha. Selain itu, proses pembayaran pajak secara online juga dinilai berkontribusi meningkatkan kemudahan dalam memulai usaha. Upaya ini patut kita apresiasi karena telah mampu membawa perubahan kearah yang positif. Meskipun demikian, upaya kita tidak berhenti sampai disini. Target kita adalah terus meningkatkan kemudahan berusaha yang bertujuan untuk peningkatan investasi.

Kehadiran Mal Pelayanan Publik diharapkan mampu menjawab tantangan ini. Dengan bergabungnya berbagai unit pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan, seperti DPM-PTSP, Badan Pertanahan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan, PT PLN, dan dinas-dinas teknis terkait lainnya, diharapkan proses penerbitan izin usaha akan semakin mudah.

Kunci dari efektifitas kehadiran mal pelayanan publik adalah integrasi sistem pelayanan yang memanfaatkan kemajuan perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi pelayanan memungkinkan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau. Meskipun demikian, integrasi bukanlah hal yang mudah dilaksanakan, karena menuntut koordinasi dan komunikasi efektif, serta komitmen pimpinan yang kuat untuk mewujudkannya.

Selain itu, bagi ASN sebagai pemberi layanan kiranya dapat membangun dan memiliki: jiwa entrepreneurship, hospitality, dan jiwa pemersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, disamping senantiasa mengembangkan kompetensi ASN sesuai dengan tuntutan kompetensi baik pada tingkat lokal, regional maupun internasional.

Oleh karena itu, dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga berdampak pada tumbuhnya industri mikro dan kecil, memperkuat daya saing global, dan tumbuhnya minat investor sehingga perekonomian serta kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

Saudara-saudara sekalian,

Kami melihat antusiasme yang sangat tinggi dari Pemerintah Daerah dalam upaya menghadirkan Mal Pelayanan Publik. Hal ini menunjukkan niat serta usaha yang baik dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Hingga Tahun 2020 telah terbentuk 24 (dua puluh empat) Mal Pelayanan Publik di Indonesia. Kami sangat mengapresiasi niat dan komitmen dari pemerintah daerah, serta akan senantiasa mendukung upaya-upaya percepatan pembangunan mal pelayanan publik.

Saat ini, kami juga sedang menyusun dan merumuskan peraturan presiden tentang Mal Pelayanan Publik, yang kami tingkatkan dari Peraturan Menteri PANRB menjadi Peraturan Presiden sehingga kedepan Mal Pelayanan Publik memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Berbagai pelayanan yang disediakan oleh kementerian/lembaga/ serta BUMN/D yang memiliki pelayanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti layanan imigrasi, layanan kepolisian, layanan pertanahan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta layanan non-perizinan lainnya kami dukung agar bergabung di setiap mal pelayanan publik yang akan dibangun.

Secara khusus, kami menyampaikan apresiasi kepada ke-48 Kepala Daerah atau yang mewakili yang pada hari ini menyatakan komitmen untuk menghadirkan Mal Pelayanan Publik di daerahnya masing-masing. Dari 48 pemerintah daerah, terdapat daerah yang melakukan kolaborasi yaitu Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kota Makassar, dan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kota Palu dalam penyelenggaraan mal pelayanan publik. Hendaknya komitmen ini diwujudnyatakan dengan niat yang tulus demi menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kementerian PANRB akan melakukan pendampingan sesuai kebutuhan dalam rangka mempercepat terbangunnya Mal Pelayanan Publik baik di provinsi, kabupaten, dan kota. Selain melakukan pendampingan, kami juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas MPP yang sudah terbangun.

 Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada para narasumber, Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH dan Bapak Dedie A. Rachim, yang telah bersedia hadir untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman sukses Pembangunan Mal Pelayanan Publik. Semoga kehadiran narasumber pada hari ini dapat memberikan inspirasi bagi kita semua. 

Sekali lagi, saya menyampaikan selamat kepada 48 pemerintah provinsi/kabupaten/kota atas komitmen untuk menghadirkan mal pelayanan publik bagi masyarakat.

Semoga Allah SWT, senantiasa memberikan petunjuknya, untuk jalan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Sekian dan Terimakasih.

Wabillaahi taufik wal hidayah,

Wassalamualaikum Wr. Wb

MENTERI PANRB

TJAHJO KUMOLO

 

 


Cetak   E-mail