Pin It

Jum'at, 7 Februari 2020 | Banjarmasin - Kalimantan Selatan

Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Shalom,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Budhaya,
Salam kebajikan,

Yang saya hormati:

  • Gubernur Kalimantan Selatan;
  • Wakil Gubernur Kalimantan Selatan;
  • Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Para anggota Forkopimda Kalimantan Selatan;
  • Para Bupati/Wali Kota dan Pimpinan DPRD Se- Kalimantan Selatan;
  • Para narasumber, khususnya kepala daerah yang hadir, yaitu Bupati Banyuwangi, Bupati Hulu Sungai Selatan, Bupati Klungkung, Bupati Majalengka, Bupati Cilacap, dan Wali Kota Bogor;
  • Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia;
  • Para tokoh masyarakat dan tokoh agama Kalimantan Selatan;
  • Panitia Hari Pers Nasional, tokoh dan masyarakat pers Indonesia;
  • Para pimpinan organisasi perangkat daerah kalimantan selatan dan kabupaten/kota se- kalimantan selatan; serta
  • Hadirin yang berbahagia.

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, karena atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Seminar Best Practices Kepemerintahan Yang Baik.

Melalui pelaksanaan seminar ini, kami mengharapkan adanya sharing pengalaman dan pengetahuan dari praktik-praktik terbaik pengelolaan pemerintahan yang ada, untuk dapat diimplementasikan di daerah-daerah lain. Mereplikasi kebijakan yang telah dilaksanakan di daerah lain bukan berarti daerah kita lebih buruk, namun ini merupakan upaya untuk mengembangkan daerah kita menjadi lebih baik lagi.

Hadirin yang saya hormati,

Saat ini, Indonesia menghadapi tantangan yang intensif dan kompleks. Hal ini antara lain disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi dan globalisasi. Fenomena global saat ini berjalan sangat dinamis, penuh dengan perubahan, cepat, penuh resiko, penuh kejutan, sehingga dibutuhkan model, nilai dan cara baru dalam mencari solusi dari setiap masalah-masalah yang dihadapi.

Reformasi birokrasi, merupakan salah satu visi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Reformasi birokrasi merupakan bagian penting untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada, yaitu dengan menghapus pola pikir linier, monoton dan terjebak dalam zona nyaman. Kita membutuhkan terobosan untuk mengubah tata kelola pemerintahan, bukan hanya untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam skala nasional, tetapi juga masyarakat dunia yang bertujuan untuk mempertahankan laju ekonomi dan menarik peluang investasi.

Karena itulah, Pemerintah saat ini berupaya untuk terus meningkatkan kualitas birokrasi. Langkah-langkah strategis yang dilakukan antara lain mencakup:

a. Meningkatkan kualitas SDM ASN melalui restrukturisasi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Salah satu instrumen untuk mewujudkan terbentuknya SDM yang secara teknis mempunyai keahlian mumpuni, kompeten, profesional, dan punya integritas. Adapun  tujuan dari restrukturisasi komposisi ASN adalah agar struktur aparatur benar-benar didominasi oleh jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju. Terkait ini, meski tidak ada target 100 hari program kerja menteri kabinet, namun dari data yang ada terkait dengan reformasi birokrasi selama tiga bulan kerja sudah banyak langkah dan kebijakan yang telah dilakukan KemenPANRB dalam menjabarkan dan melaksanakan visi misi serta prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden. Tentu bukan pekerjaan mudah untuk mereformasi birokrasi. Sebab ini menyangkut 4.286.918 ASN di seluruh Indonesia, dimana sekitar 70 persennya berada di Pemerintah Daerah (Pemda).

Harus diakui pula, proporsi ASN saat ini belum berimbang. Proporsi ASN masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif. Tercatat ada 1,6 juta ASN yang mengisi jabatan pelaksana yang bersifat administratif. Sementara untuk mendukung terwujudnya visi Indonesia Maju, diperlukan  SDM berkeahlian. Dan, untuk merealisasikan ini, restrukturisasi komposisi ASN tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sehingga komposisi ASN kedepan didominasi oleh jabatan fungsional teknis berkeahlian.

b. Penyederhanaan birokrasi.

Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional masuk dalam lima prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden. Penyederhanaan birokrasi mempunyai beberapa tujuan pokok. Pertama, agar birokrasi lebih dinamis. Kedua, demi percepatan sistem kerja. Ketiga, agar fokus kepada pekerjaan fungsional. Keempat, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja agar lebih optimal. Dan kelima dalam rangka mewujudkan profesionalitas ASN.

Tentunya penyederhanaan birokrasi dua level eselon ini memerlukan persiapan dan perencanaan yang matang. Sebab, dari fakta yang ada, dari jumlah PNS di Indonesia per Juni 2019 yang tercatat sebanyak 4.286.918 orang, 11 persennya menduduki jabatan struktural. Sisanya, merupakan aparatur eselon III, IV dan V. Penyederhanaan struktur birokrasi diperlukan untuk membangun mesin birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Selain meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, baik di instansi pusat maupun daerah. Adapun kriteria pejabat struktural yang dialihkan adalah yang mempunyai tugas dan fungsi jabatan yang berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional serta berbasis keahlian tertentu. Misalnya untuk eselon III atau administrator akan dialihkan ke jabatan fungsional ahli madya. Untuk pejabat eselon IV atau pengawas  dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda. Dan, untuk eselon V dialihkan ke jabatan fungsional  ahli pertama.

Penyederhanaan birokrasi itu sendiri untuk  menjawab kelemahan yang lahir dari struktur organisasi birokrasi yang ada sekarang ini. Setidaknya ada beberapa kelemahan dari struktur organisasi birokrasi saat ini.

Pertama, struktur birokrasi yang gemuk membuat pengambilan kebijakan dan keputusan lambat. Dalam kondisi seperti ini semakin besar pula kemungkinan mis komunikasi dan mis koordinasi. Kerja birokrasi pun kian tidak fleksibel dan mahal biaya. Maka, penyederhanaan birokrasi dua level menjadi hal yang mendesak dilakukan. Ini semata, untuk mengembangkan profesionalisme aparatur. Sehingga birokrasi tak berorientasi struktural yang acapkali mengabaikan keahlian pejabat. Dengan struktur birokrasi yang disederhanakan, pejabat  bisa dipacu untuk berinovasi dan lebih produktif.

Kedua, untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintahan. Karena harus diakui, indikasi budaya birokrasi yang korup yang memanfaatkan dan menyalahgunakan jabatan masih kerap terjadi. Dengan struktur yang disederhanakan, diharapkan kinerja birokrasi lebih efisiensi dan efektif. Sebab bagaimanapun struktur birokrasi yang gemuk membutuhkan biaya banyak. Sasaran akhir dari penyederhanaan birokrasi itu sendiri adalah membangun birokrasi yang dinamis yang punya fleksibilitas tinggi, kapabel, berbudaya unggul dan organisasi yang berbasis kinerja sehingga bisa melahirkan kebijakan yang adaptif yang terintegrasi ke setiap unit. Tapi tentunya, kapasitas organisasi publik untuk mendukung pemerintah pusat dan daerah ini juga tergantung pada kapasitas kepemimpinan, cara kerja, kapasitas ASN, aset pengetahuan, dan aset fisik.

c. Melakukan upaya-upaya penyederhanaan regulasi (regulatory reform).

Upaya penederhanaan regulasi ini adalah untuk mengurangi jerat aturan sehingga membuka peluang untuk melakukan inovasi sepanjang diperlukan untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, mengurangi tumpang tindih dan kontradiksi antar satu aturan dengan aturan lainnya. Saat ini pemerintah juga sedang berupaya menyusun Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

d. Memperkuat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) – Pemerintahan berbasis Digital (Digital Government)

Pemerintah juga melakukan upaya untuk mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Upaya ini dilakukan dengan memperkuat basis hukum, yaitu melalui Perpres Nomor 95/2018 tentang SPBE. Perpres ini merupakan platform kebijakan SPBE untuk keterpaduan pembangunan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah.

Sebagai upaya percepatan SPBE akan memberikan fokus pada penerapan sistem perencanaan berbasis kinerja, integrasi layanan kepegawaian, integrasi E-perkantoran dan pengaduan masyarakat. Disamping itu juga memperkuat infrastruktur TIK membangun pusat data nasional dan jaringan intra pemerintah.

Sementara terkait dengan perpindahan ibukota negara, sebagaimana arahan Presiden, KemenPANRB juga telah menyusun road map perpindahan ASN kementerian dan lembaga ke ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. Perpindahan ASN akan dilakukan secara serentak pada 2024.

Isu lain yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu terkait penanganan radikalisme negatif di kalangan ASN, yakni ideologi yang ingin mengubah sistem hukum, sosial, dan politik, dengan ciri-ciri menyuburkan sikap intoleran, anti Pancasila, anti NKRI dengan takfiri, menyebabkan disintegrasi bangsa. ASN wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

 Bapak, Ibu, dan Hadirin sekalian,

Kementerian PANRB juga telah melaksanakan program “satu instansi, satu inovasi” (one agency, one innovation) yang berarti bahwa setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN diwajibkan untuk menciptakan minimal satu inovasi pelayanan publik setiap tahunnya. Sampai saat ini, telah tercatat sekitar tiga belas ribu inovasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Terobosan di bidang pelayanan publik juga telah dilaksanakan melalui Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Mal Pelayanan Publik merupakan komitmen nyata peningkatan kualitas pelayanan publik yang berbasis inovasi dan kreativitas untuk mendukung kemudahan berusaha di indonesia, memangkas pelayanan perizinan lintas stakeholders yang selama ini sulit, berbelit, dan ego sektoral, diubah menjadi kolaboratif, sinergis dan terintegrasi. Mal Pelayanan Publik mengintegrasikan berbagai pelayanan pusat dan daerah, BUMN/BUMD, hingga swasta. Dengan penyelenggaraan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, Mal Pelayanan Publik bertujuan dapat meningkatkan investasi, baik usaha mikro maupun makro.

Berdasarkan rilis Bank Dunia tahun 2020, indeks Ease of Doing Business Indonesia ada pada peringkat 73. Dibandingkan tahun sebelumnya, Indonesia mencatatkan peningkatan skor indeks dari 67,96 di tahun sebelumnya menjadi 69,6. Peningkatan skor ini antara lain dikarenakan adanya perbaikan pada indikator proses untuk memulai bisnis, urusan perpajakan, hingga kegiatan perdagangan lintas batas.

Selain kemudahan berusaha, Kementerian PANRB juga mendorong kemudahan pemberian pelayanan oleh penyelenggara pelayanan melalui penerapan standar pelayanan publik. Dengan adanya kejelasan dasar hukum, prosedur, persyaratan, biaya, mekanisme dan produk layanan, maka pengguna layanan akan lebih dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan. Standar pelayanan publik ini wajib disusun, ditetapkan dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara pelayanan.

Pengawasan atas penerapan standar pelayanan ini kami laksanakan setiap tahunnya antara lain melalui evaluasi pelayanan publik. Pada tahun 2019, tercatat sebanyak empat ratus delapan belas (418) unit penyelenggara pelayanan yang telah menerapkan standar pelayanan publik. 

Hadirin yang saya hormati,

Reformasi birokrasi gelombang pertama pada tahun 2004 telah menegaskan pentingnya penerapan clean government dan good governance sebagai prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Salah satu upaya untuk mendorong good governance antara lain dengan menyelenggarakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional melalui aplikasi Lapor!. Pengaduan merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan, sistem Lapor! telah terintegrasi dengan sistem pengaduan dari 34 kementerian, 74 lembaga dan 515 pemerintah daerah.

Pengaduan yang masuk ke Lapor! dijaring secara terpadu dari pusat hingga daerah dan unit pelayanan publik terkecil, pengelolaan juga tidak terduplikasi sehingga menghemat anggaran negara, tepat sasaran pada lembaga yang berwenang menangani (no wrong door policy); tidak ada penolakan terhadap aduan, mudah diakses dan dikelola, serta penanganannya tuntas dimana status laporan mudah ditelusuri.

Hadirin yang saya banggakan,

Dalam kerangka good governance, pemerintah harus melibatkan partisipasi dari pihak lain, seperti masyarakat dan swasta. Dalam konteks tersebut, pers menjadi salah satu aktor penting dalam mendorong good governance.

Media merupakan sumber informasi publik yang diharapkan bisa menjadi alat untuk mendorong berjalannya prinsip-prinsip good governance tersebut. Pemerintah, masyarakat, dan swasta membutuhkan informasi yang netral dan terpercaya, terlebih lagi saat ini dimana hoax dapat dengan mudah disebarkan melalui berbagai media digital. Informasi tidak benar dan menyesatkan dapat menggiring opini masyarakat yang berdampak pada kebencian, perpecahan dan adu domba, rasisme hingga radikalisme.

Ini adalah saat yang tepat bagi para pelaku media massa untuk mendukung proses pembaruan tata pemerintahan yang baik melalui berita-berita informatif, cerdas, kritis, dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Hadirin yang saya hormati,

Untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri. Oleh karenanya, mari kita membangun sinergi bersama, menyatukan langkah, upaya dan pemikiran dalam rangka memberikan kontribusi terbaik untuk bangsa dan negara menuju Indonesia maju.

Seraya memohon rida dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Kuasa, maka dengan mengucapkan “Bismilahirrahmannirrahim”, seminar best practices kepemerintahan yang baik ini secara resmi saya nyatakan dibuka.

Semoga penyelenggaraan seminar ini memberikan manfaat yang besar bagi kita semua dalam membangun bangsa dan negara.

Kayuh baimbai, waja sampai kaputing (mari bersama-sama, bekerja keras pantang menyerah sampai akhir).

Sekian, terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.,
Semoga Tuhan Memberkati,
Om Shanti Shanti Shanti Om,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

MENTERI PANRB

 

TJAHJO KUMOLO


Cetak   E-mail