Pin It

Kamis, 5 Maret 2020 | Jakarta

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Hadirin sekalian yang saya muliakan,

Pertama, saya ingin kembali menyampaikan Arahan Presiden RI bahwa dalam pembangunan Indonesia ke depan, 5 (lima) isu prioritas yang akan menjadi fokus utama pembangunan yaitu pertama: pembangunan SDM, kedua: pembangunan infrastruktur, ketiga: simplifikasi regulasi, keempat: penyederhanaan birokrasi, dan kelima: transformasi ekonomi.

Dari arahan Presiden tersebut, isu yang erat kaitannya dengan fungsi pendayagunaan aparatur negara yaitu isu “Penyederhanaan Birokrasi”. Prioritas kerja dalam rangka penyederhanaan birokrasi yaitu penyederhanaan birokrasi menjadi 2 level eselon dan peralihan jabatan strukutral menjadi fungsional. Terkait hal ini saya kira Bapak/Ibu di masing-masing unit organisasi sudah menyiapkan inventarisasi jabatan struktural yang akan dialihkan kepada jabatan fungsional.

Reformasi birokrasi di Indonesia salah satunya ditandai dengan terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi landasan pemerintah dalam membangun ASN yang berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebagai tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi, Indeks Efektivitas Pemerintahan Indonesia menunjukkan tren peningkatan selama 2 (dua) dekade (1997-2017). Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara tentangga, masih terdapat ruang untuk perbaikan ke depan.

Upaya membangun ASN dimaksud tidak lepas dari tantangan global yang semakin kompleks. Indeks Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia mengalami peningkatan peringkat (dari 120 menjadi 73) selama tahun 2014 - 2019 sebagai indikator peningkatan pelayanan perizinan dan investasi. Selain itu, indikator reformasi birokrasi lainnya, yakni Corruption Perception Index (CPI) mengalami peningkatan skor (dari 34 menjadi 38) selama tahun 2014 -2018, sebagai indikasi penurunan tingkat korupsi pada sektor publik.

Di masa awal Kabinet Indonesia Maju 2019 - 2024 saat ini, seluruh K/L perlu melakukan evaluasi terhadap kelembagaannya dan mulai menyesuaikan tugas dan fungsinya dengan visi dan misi Presiden. Penataan kelembagaan tersebut perlu memerhatikan RPJMN 2020 - 2024. Di dalam dokumen RPJMN 2020 - 2024, terdapat amanat di bidang kelembagaan yaitu penataan kelembagaan berbasis prioritas pembangunan nasional. Implementasi dari amanat tersebut yaitu penataan kelembagaan dan proses bisnis instansi pemerintah dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik terintegrasi. Melalui pelaksanaan kebijakan kelembagaan tersebut, diharapkan birokrasi kita bisa mencapai praktik pemerintahan dinamis 2025. Praktik pemerintahan dinamis tahun 2025 ditandai dengan birokrasi yang sederhana, responsif, adaptif, dan kolaboratif.

Hadirin yang saya hormati,

Untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis dan berkelas dunia, tentunya harus didukung dengan SDM yang mumpuni, kompeten, profesional, dan berintegritas. Namun, tantangan yang dihadapi pemerintah antara lain kurang seimbangnya struktur komposisi ASN, saat ini masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif. Tercatat ada 1,6 juta ASN yang mengisi jabatan pelaksana yang bersifat administratif. Sementara untuk mendukung terwujudnya visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian.

Pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi dua level eselon dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional. Data menunjukkan bahwa dari 4,28 juta PNS Indonesia, 11%-nya adalah pejabat struktural (eselon I-V), yang terdiri dari 98.658 Administrator (eselon III), 327.058 Pengawas (eselon IV), dan 14.313 Pelaksana (eselon V) PNS. Penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV), dan Pelaksana (eselon V) menjadi Jabatan Fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi sesuai kriteria penyetaraan jabatan. Sehingga apabila semuanya dialihkan ke jabatan fungsional maka akan terjadi penambahan pejabat fungsional sebanyak 440.029.

Secara kelembagaan, inisiatif penyederhanaan birokrasi telah diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, misalnya pengaturan mengenai susunan organisasi Direktorat, Asisten Deputi dan Pusat yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Struktural.

Penyederhanaan birokrasi mempunyai beberapa tujuan pokok. Pertama, agar birokrasi lebih dinamis. Kedua, demi percepatan sistem kerja. Ketiga, agar fokus kepada pekerjaan fungsional. Keempat, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja agar lebih optimal. Dan kelima dalam rangka mewujudkan profesionalitas ASN.

Kementerian PANRB juga sudah dikeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 382 s.d 393 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendagri 130/13988/SJ Tahun 2019, yang mengamanatkan K/L/D untuk melakukan penyederhanaan birokrasi pada jabatan struktural.

Kementerian PANRB selaku pembina di bidang aparatur negara telah menyusun kriteria jabatan struktural mana saja yang dapat dialihkan dan jabatan struktural mana saja yang dipertimbangkan untuk dipertahankan. Sesuai dengan Surat Edaran kami terkait Penyederhanaan Birokrasi, mekanisme pengalihan Jabatan terdiri atas 5 tahapan. Pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak, ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak, keempat, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi dan penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi. Kementerian PANRB, saat ini telah mengawali kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan melakukan pengalihan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional dan dilantik pada tanggal 11 Februari 2020.

Total pejabat yang telah dialihkan untuk mengisi jabatan fungsional di KemenPANRB sebanyak 141 pejabat. Rinciannya adalah, dari 53 pejabat eselon III yang ada, 52 pejabat telah dialihkan ke jabatan fungsional. Hanya 1 yang tetap, tapi dengan mengisi struktur baru.

Kemudian dari 91 pengawas atau pejabat eselon IV di KemenPANRB, yang telah dialihkan  menjadi pejabat fungsional sebanyak 89 pejabat. Total pejabat yang telah dialihkan ke jabatan fungsional sebanyak 141 pejabat. Hanya 3 pejabat yang dipertahankan. Tiga pejabat yang dipertahankan ini mengisi posisi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan, Subbagian Protokol, dan Subbagian Rumah Tangga.

Penyederhanaan birokrasi itu sendiri untuk menjawab kelemahan yang lahir dari struktur organisasi birokrasi yang ada sekarang ini. Setidaknya ada beberapa kelemahan dari struktur organisasi birokrasi saat ini. Pertama, struktur birokrasi yang gemuk membuat pengambilan kebijakan dan keputusan lambat. Dalam kondisi seperti ini semakin besar pula kemungkinan miskomunikasi dan miskoordinasi. Kerja birokrasi pun kian tidak fleksibel dan mahal biaya. Maka, Penyederhanaan birokrasi dua level menjadi hal yang mendesak dilakukan.

Kedua, untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintahan. Karena harus diakui, indikasi budaya birokrasi yang korup yang memanfaatkan dan menyalahgunakan jabatan masih kerap terjadi. Dengan struktur yang disederhanakan, diharapkan kinerja birokrasi lebih efisien dan efektif.

Hadirin yang berbahagia,

Di bidang perdagangan saat ini terdapat beberapa isu strategis yang menjadi tantangan dalam pembangunan nasional, antara lain isu ketidakpastian global, pertumbuhan ekonomi yang stagnan, defisit transaksi berjalan yang semakin meningkat, dan revolusi industri 4.0 dan ekonomi digital. Di bidang ekspor, tantangan yang paling utama yaitu belum optimalnya koordinasi antar K/L, perizinan ekspor yang rumit, dan penurunan harga komoditas. Memperhatikan kondisi tersebut, Kementerian PANRB selaku pembina di bidang aparatur negara memandang perlu adanya strategi nasional di bidang transformasi birokrasi. Melalui transformasi birokrasi diharapkan terwujud birokrasi yang agile, yaitu birokrasi yang fleksibel, adaptif, dan lincah terhadap tuntutan perkembangan zaman dengan kriteria utama yakni penguatan ideologi, strategi, struktur, proses, teknologi, dan SDM untuk mencapai tujuan bangsa dan negara.

Keterkaitan fungsi perdagangan khususnya ekspor antara Kementerian Perdagangan dengan K/L lain cukup kuat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah terobosan kebijakan yang mampu mendorong penguatan koordinasi lintas K/L. Salah satu kebijakan yang perlu kita wujudkan adalah Penyusunan Proses Bisnis Antar K/L Dalam Pelaksanaan Ekspor. Setidaknya kami mengidentifikasi terdapat aktor utama dalam pelaksanaan fungsi tersebut, yaitu Kementerian Perdagangan, K/L, pemerintah daerah, asosiasi dagang, dan BUMN. Selain itu, kita juga perlu mengoptimalkan sumber daya Pemerintah RI yang berlokasi di luar negeri melalui perwakilan Indonesia di luar negeri, atase perdagangan, dan Indonesia Trade and Promotion Center (ITPC).

Hadirin yang saya muliakan,

Transformasi digital yang yang merubah cara kerja lama tersebut, memerlukan SDM berkeahlian khusus dan profesional. Untuk itu, pemerintah berupaya mewujudkan capaian strategis yakni birokrasi berkelas dunia sebagaimana RPJMN ke-IV (2020 - 2024). Dalam upaya mewujudkan SDM aparatur dimaksud, pemerintah menjalankan strategi manajemen human capital ASN dalam grand design pembangunan ASN 2020 - 2024 yaitu, perencanaan, pengadaan, pengembangan, penilaian kinerja, pengembangan karier dan peningkatan kesejahteraan ASN.

Pada awal tahun ini, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendukung penerapan integral sistem merit dan pola karier nasional dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan strategis pemerintah yang memacu akselerasi pembangunan nasional untuk Indonesia Maju.

Sebagaimana telah saya sampaikan di awal paparan, bahwa arahan Presiden RI yang perlu secara bersama-sama kita sukseskan adalah kebijakan penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan melalui disposisi/komunikasi yang lebih fleksibel serta proses bisnis (draft, review, & approval) yang lebih sederhana, agar tercipta birokrasi yang lebih dinamis, agile, profesional, efektif dan efisien dalam pelayanan pemerintah kepada publik.

Hadirin yang berbahagia,

Di penghujung paparan saya mengharapkan peran serta aktif seluruh K/L dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Melalui birokrasi yang adaptif dan melayani, saya harapkan itu bisa menjadi motor penggerak keberhasilan ekspor Indonesia di perdagangan internasional. Demikian materi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

MENTERI PANRB

TJAHJO KUMOLO


Cetak   E-mail