Pin It

 

Kamis, 12 Maret 2020 | Crowne Plaza Hotel Jakarta

  1. Kabinet Indonesia Maju dengan visi “Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong” memuat 9 (sembilan) misi yang menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menjalankan tugas fungsi birokrasi untuk pencapaian tujuan pembangunan nasional.
  2. Visi Indonesia Maju tersebut diwujudkan dengan berpedoman pada 5 (lima) prioritas kerja pemerintah (2019 - 2024), yang terdiri dari:

a. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai IPTEK;

b. Pembangunan infrastruktur penghubung kawasan produksi dan distribusi yang mendongkrak lapangan kerja;

c. Simplifikasi Regulasi untuk percepatan pelayanan perizinan dan investasi;

d. Penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon dan mengalihkan jabatan administrasi menjadi fungsional; serta

e. Transformasi ekonomi untuk peningkatan daya saing manufaktur dan jasa modern bernilai tambah tinggi.

3.Kementerian PANRB yang diberikan wewenang oleh Presiden dalam hal perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN, menggarisbawahi 3 (tiga) prioritas kerja pemerintah tersebut, yakni kebijakan pembangunan SDM khususnya ASN, simplifikasi regulasi dalam kebijakan ASN, dan penyederhanaan birokrasi.

4. Penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan melalui disposisi/komunikasi yang lebih fleksibel serta proses bisnis (draft, review, & approval) yang lebih sederhana, agar tercipta birokrasi yang lebih dinamis, agile, profesional, efektif dan efisien dalam pelayanan publik. Karena selain untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju, penyederhanaan birokrasi juga sebagai respon pemerintah dalam menghadapi tantangan global saat ini yang merubah cara kerja secara drastis dengan transformasi digital sehingga menuntut SDM berkeahlian dan kompeten dengan kerja cepat, adaptif dan inovatif.

5. Penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV), dan Pelaksana (eselon V) menjadi Jabatan Fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi sesuai kriteria penyetaraan jabatan. Data menunjukkan bahwa dari 4,28 juta PNS Indonesia, 11%-nya adalah pejabat struktural (eselon I-V), yang terdiri dari 98.658 Administrator (eselon III), 327.058 Pengawas (eselon IV), dan 14.313 Pelaksana (eselon V) PNS. Adapun penyetaraan jabatan dilakukan sebagai berikut:

a. Administrator disetarakan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya;

b. Pengawas disetarakan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan

c. Pelaksana (eselon V) disetarakan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama.

6. Dalam penyetaraan jabatan, Instansi Pemerintah agar melaksanakan langkah sebagai berikut:

a. Identifikasi Jabatan Administrasi di unit kerja;

b. Pemetaan jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi;

c. Pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi;

d. Penyelarasan tunjangan Jabatan Fungsional dengan tunjangan Jabatan Administrasi;

e. Penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

7. Instansi Pemerintah agar segera menyampaikan hasil identifikasi dan pemetaan jabatan administrasi dalam jabatan fungsional termasuk jabatan khusus dengan deskripsinya kepada Menteri PANRB untuk persetujuan usulan penyetaraan jabatan. Selanjutnya, PPK dapat mengangkat dan melantik pejabat fungsional yang disetarakan, serta melaporkan kepada Menteri PANRB ditembuskan ke BKN dan Instansi Pembina.

8. Penyederhanaan birokrasi dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan (fase pragmatis) sebagai berikut:

a. Mendesak (s.d. Juni 2020)

    • Formulasi Kebijakan.
    • Pemetaan di K/L dan Daerah, Implementasi/Pengangkatan Jabatan Fungsional di K/L dan Daerah untuk bidang perizinan dan investasi.

b. Menengah (s.d. Des 2020)

    • Pengangkatan Jabatan Fungsional K/L.
    • Pemetaan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional untuk Daerah.

c. Panjang (Setelah 2020)

    • Monitoring dan Evaluasi.

9. Sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, telah diupayakan kebijakan sebagai berikut:

    1. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 382 s.d. 393 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi:
    2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional;
    3. Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelarasan Penghasilan; dan
    4. Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai salah satu landasan hukum kebijakan penyederhanaan birokrasi.

10. Implementasi penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu bagian dari penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB).

11. Sebagai penutup, kami sampaikan bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi, pembangunan SDM, serta pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) nantinya, merupakan momentum penting dalam reformasi kelembagaan dan SDM pemerintah. Untuk itu, mari kita manfaatkan momentum ini melalui optimalisasi penataan kelembagaan dan SDM dengan sebaik mungkin.

 

 

MENTERI PANRB

TJAHJO KUMOLO


Cetak   E-mail