Pin It

Pembahasan Batang Tubuh Rancangan Undang-undang Tentang Pelayanan Publik telah memasuki tahap akhir dan, dalam waktu dekat akan segera disahkan menjadi Undang-undang” demikian antara lain disampaikan oleh Ir. Sayuti Asathri, Wakil Ketua Komisi II DPR-RI di Senayan, setelah memimpin rapat Tim Sinkronisasi RUU tentang Pelayanan Publik ,Selasa, 19 Mei 2009. Dikatakan pula, “Langkah selanjutnya tinggal membahas redaksional yang selama ini telah diinventarisasi oleh Tim Sinkronisasi, mudah-mudahan paling lambat akhir bulan Juni 2009 RUU ini sudah disahkan” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Pelayanan Publik, Ir Cerdas Kaban menjelaskan, “RUU Tentang Pelayanan Publik ini sungguh dinanti-nanti oleh rakyat, dan ini merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jadi tujuannya adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan, dengan harapan dapat memenuhi tuntutan seluruh warga negara tentang peningkatan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, yang ujung-ujungnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Undang-undang ini memberi perlindungan bagi setiap warga Negara dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, karena didukung oleh aturan hukum yang jelas” kata Cerdas Kaban. (Humas Menpan)


Cetak   E-mail