Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, Menpan dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Perpres tentang Pokok-pokok Organisasi Kementerian Negara, serta Perpres tentang Kedudukan dan Tupoksi serta Susunan unit Eselon I.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari 10 program 100 hari Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi, ujar Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangidaan, dalam Raker dengan Komisi II DPR, yang dipimpin Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu, Rabu (18/11).
Dikatakan, Perpres tentang Pokok-pokok Organisasi Kementerian Negara tersebut akan menjadi payung hukum organisasi Kementerian Negara, dan menjadi dasar penataan organisasi Kementerian Negara sebagai tindak lanjut dari Keppres No. 84 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.
Adapun Perpres tentang Kedudukan dan Tupoksi serta Susunan Unit Eselon I, akan memuat susunan kementerian negara, tugas dan fungsi, serta susunan eselon I untuk masing-masing kementerian negara, termasuk di dalamnya jabatan Wakil Menteri.
Perpres ini akan menetapkan nomenklatur seluruh unit eslon I di lingkungan kementerian negara. ”Selain itu juga akan menjadi dasar pengangkatan dan/atau pemberhentian pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Negara RI,” tambah Mangindaan.
Dalam program 100 hari, Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi juga akan menyelesaikan dua RPP sebagai tindak lanjut UU tentang Pelayanan Publik. Keduanya adalah RPP tentang Standar Pelayanan Publik, yang akan menjadi dasar penerapan standar pelayanan publik di setiap unit pelayanan, dan RPP tentang Tata Cara Pengikutsertaan Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Untuk mendorong pelaksanaan standar pelayanan publik, Menpan juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Penerapan Standar Pelayanan Publik, agar unit pelayanan publik segera menetapkan standar pelayanan publik yang melibatkan masyarakat dan stakeholders. Sejalan dengan hal ini, akan dilakukan upaya pembinaan dan fasilitasi melalui sosialisasi dan rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam Raker yang juga dihadiri Mepan periode 2004-2009 Taufiq Effendi yang kini bertindak sebagai Wakil Ketua Komisi II, Mangindaan juga mengatakan, pihaknya akan mendorong pembentukan unit pelayanan terpadu pada 10 kabupaten/kota. Dari 291 unit pelayanan terpadu di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ada saat ini, diharapkan dalam 5 tahun sudah terbentuk unit pelayanan terpadu di seluruh kabupaten/kota.
Disadari, meski sudah banyak instansi pusat dan daerah yang menyediakan fasilitas pelayanan pengaduan, namun masih ada sejumlah instansi yang belum menyediakan fasilitas dimaksud. Untuk mendorong peningkatan efektivitas media pelayanan pengaduan, Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi akan melakukan inventarisasi dan evaluasi ketersediaan layanan pengaduan masyarakat tersebut.
Terkait dengan bidang SDM aparatur, dalam program 100 hari ini akan dilakukan penyempurnaan PP tentang Peraturan Disiplin PNS, yang saat ini diatur dalam PP No. 30/1980. Dalam hal ini, akan dilakukan penyesuaian sejumlah ketentuan yang dinilai kurang jelas dan tegas dalam penentuan setiap jenis hukuman atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan PNS. ”Dengan demikian, penerapan disiplin ke depan dapat dilakukan dengan lebih tepat, efektif dan efisien,” tutur Mangindaan.
Sesuai dengan amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2009, Menpan akan menyusun 5 PP terkait dengan penyesuaian gaji PNS, TNI/Polri, hakim dan pensiunan. Sesuai amanat tersebut, kenaikan penghasilan dan gaji pokok yang ditetapkan sebesar 5 persen pada tahun 2010.
Terkait dengan akuntabilitas aparatur, Menpan dan Reformasi Biroklrasi akan menyusun Perpres tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), sebagai pengganti dari Perpres No. 7/1999 tentang AKIP. Perpres ini diarahkan untuk mensinkronkan proses perencanaan, anggaran, dan pelaporan kinerja dan keuangan secara komprehensif.
Dalam program 100 hari, Menpan juga akan menetapkan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi. Hal itu diperlukan sebagai acuan/pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi secara nasional, baik di instansi pusat maupun daerah. Dalam Raker tersebut, Komisi II DPR RI sepakat, tujuh RUU paket reformasi birokrasi akan diusulkan masuk dalam Prolegnas 2009 -2014. Tujuh RUU dimaksud adalah (1) RUU Administrasi Pemerintahan; (2) RUU tentang Etika Penyelenggara Negara; (3) RUU tentang Sistem Pengawasan Nasional (Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan); (4) RUU tentang Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara; (5) RUU tentang Kepegawaian Negara (Sumber Daya Aparatur Negara); (6) RUU tentang Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan (7) RUU tentang Badan Layanan Umum.
Komisi II dan Menpan juga sepakat, penyelesaian RPP tentang Seleksi dan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS akan dikonsultasikan dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Dalam hal ini, Komisi II DPR meminta Menpan dan Reformasi Birokrasi menyusun skala prioritas penuntasan tenaga honorer berdasarkan tiga kategori, yakni tenaga honorer teranulir; tenaga honorer guru/non guru; dan tenaga honorer yang penghasilan pokoknya berasal dari APBN/APBD dan non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah. (HUMAS MENPAN)