Menteri Negara Pendayaguanaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan menegaskan, Kementerian yang dipimpinnya akan menyelesaian penyusunan dua peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik dan grand design reformasi birokrasi beserta road map hingga tahun 2025 dalam program 100 hari.
Dua PP yang dimaksud adalah PP tentang Standar Pelayanan Publik, dan PP tentang Pelayanan terpadu Satu Pintu (One Stop Service/OSS), yang merupakan bagian dari 5 PP yang akan disusun dan satu Peraturan Presiden yang diperintahkan oleh UU No. 25/2009 tersebut. “Dalam program seratus hari ini kita utamakan 2 PP, yakni PP Standar Pelayanan Publik dan PP tentang OSS,” ujarnya.
Dalam pengarahannya pada kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (11/11), Menpan juga mengatakan, akan melakukan penambahan 10 kabupaten/kota yang melaksakanan OSS, agar menyiapkan sarana-prasarananya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam program 100 hari pihaknya harus bisa menyelesaikan grand design reformasi birokrasi, sekaligus road map-nya hingga tahun 2025. Dengan demikian akan dapat diketahui, program-program apa saja yang dievaluasi, mana yang terus dijalankan, dan mana yang harus menunggu.
Dijelaskan, reformasi birokrasi itu termasuk di dalamnya adalah penataaan kelembagaan dan penataan SDM aparatur. Dalam hal ini, Menpan dan RB E.E. Mangindaan minta agar BKN bersama LAN bekerja keras, untuk secara cepat menyiapkannya. “Kita harus ada program akselerasi, jangan yang biasa-biasa saja,” tuturnya.
Hal itu ditegaskan Menteri, mengingat perubahan situasi ke depan, yang merupakan tantangan ibarat deret ukur. ”Sedangkan kita, dalam menangani penataan aparatur negara masih seperti deret hitung. Kalau deret hitung, tambahnya tetap, tapi kalau deret ukur, terjadi kelipatan. Ketinggalan kita,” tandasnya.
Sebagai contoh E.E. Mangindaan menunjuk PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai yang dinilainya sudah ketinggalan jaman, dan sedang dalam proses penyempurnaan. Agar tidak ketinggalan, maka harus ditempuh dengan penerapan teknologi informasi dan tentunya pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Menpan juga menyinggung banyaknya keluhan dari daerah, di mana banyak pegawai karier yang sering ditendang oleh kepala daerah yang baru terpilih. Pasalnya, pada umumnya Gubernur/Bupati/Walikota terpilih merupakan jago-jago politik. Tetapi tidak jarang dari mereka yang tidak paham soal administrasi pemerintahan, administrasi keuangan, apalagi administrasi personil. Akibatnya, karier orang terganggu gara-gara KKN. Kalau habis Pilkada, pegawai yang diangkat oleh Bupati sebelumnya langsung diganti. ”Rusaklah karier-karier pegawai ini. Kita harus bisa atasi ini. Saya juga bekas Gubernur, jadi tahu benar,” sergahnya. Ditambahkan, bahwa reformasi birokrasi ini bisa berhasil kalau aparaturnya bisa diatur. (HUMAS MENPAN)