Untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik oleh aparatur negara, tahun 2009 ini Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara kembali menyelenggarakan Penilaian Pelayanan Publik bagi Pemerintah Kabupaten/Kota. Sebagai apresiasi atas prestasi, inovasi serta terobosan yang dilakukan Pemkab/Pemkot, akan diberi piala dan piagam Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN), yang rencananya akan diserahkan oleh Presiden RI pada bulan November 2009.
Pelaksanaan penilaian akan dimulai awal Agustus 2009, dan diharapkan bisa diselesaikan pada pertengahan November 2009, setelah dilakukan penilaian oleh Tim yang diterjunkan ke masing-masing daerah. Kabupaten/Kota yang diikutkan dalam penilaian ini diusulkan oleh Pemprov masing-masing, di mana mereka merupakan juara di tingkat provinsi.Dalam Rapat koordinasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Pemkab/Pemkot tahun 2009 di Jakarta, Rabu (29/7), Deputi Pelayanan Publik Kementerian Negara PAN, Cerdas Kaban mengatakan, setiap provinsi mendapat kuota 20 persen dari jumlah Pemkab/Pemkot. ”Namun mengingat antusiasme Pemprov dalam lomba ini, setiap provinsi yang jumlah kabupatennya sedikit, boleh mengirimkan 3 peserta,” ujarnya menambahkan.
Sebagai contoh, Provinsi DIY, yang terdiri dari 5 kabupaten/Kota, berhak mengikutsertakan 3 kabupaten/kota. Namun, untuk provinsi yang dengan kuota 20 persen sudah mencapai 3 atau lebih, tidak perlu menambah jumlah pesertanya.
Dalam penilaian pada tahun 2006 lalu, sebanyak 27 kabupaten/kota berhasil mendapatkan piala CBAN, dan sebanyak 28 kabupaten/kota berhak mendapatkan piagam CBAN. Sebenarnya penilaian ini dilakukan dua tahun sekali, tetapi tahun 2008 penilaian diarahkan pada unit pelayanan, dengan penghargaan berupa piala/piagam Citra Pelayanan Prima. Dengan demikian, CBAN ini dilaksanakan tahun 2009.
Cerdas menambahkan, penyelenggaraan kompetisi tahun 2006 menggunakan instrumen Permenpan No. 26/2006 dan Permen PAN No. 31/2006. Peraturan tersebut selanjutnya disempurnakan menjadi Permen PAN No. 12/2009 tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Permen PAN No 12/2009 ini, terdapat 12 komponen yang dijadikan barometer penilaian, yakni : (1) kebijakan deregulasi dan debirokratisasi pelayanan publik; (2) kebijakan peningkatan partisipasi masyarakat; (3) kebijakan pemberian penghargaan dan penegakan disiplin; (4) pembinaan teknis terhadap unit pelayanan publik; (5) kebijakan korporatisasi unit pelayanan publik; (6) pengembangan manajemen pelayanan; (7) kebijakan peningkata profesionalisme pejabat/pegawai di bidang pelayanan publik; (8) penghargaan di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik; (9) kebijakan pembangunan kemasyarakatan dan kesejahteraan; (10) kebijakan dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah; (11) kebijakan pengembangan dan pemanfaatan e-government; (12) penerapan standar ISO 9001 – 2000 dalam pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, Cerdas Kaban juga mengatakan, RUU tentang Pelayanan Publik yang telah disetujui DPR, pada tanggal 18 Juli lalu telah ditandatangani oleh Presiden, sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang ini antara lain memuat apa yang menjadi kewajiban dan hak penyelenggara dan pelaksana pelayanan, hak dan kewajiban masyarakat, mengatur kewajiban penerapan standar pelayanan publik, serta pengaturan penanganan pengaduan dan pemberian sanksi bagi penyelenggara dan pelaksana yang melakukan pelanggaran.
Dengan undang-undang ini diharapkan memberikan suatu piranti yang jelas dan tegas mengenai penyelenggaraan pelayanan publik oleh birokrasi pemerintah kepada masyarakat, sehingga kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang, dan pelayanan publik dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. (HUMAS MENPAN)