Pin It

         Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi mengatakan perlunya diciptakan tolok ukur yang menggambarkan optimalnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Misalnya, jika Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia telah mencapai 8,0 dan seluruh aparat penegak hukum telah berjalan sesuai harapan masyarakat, di mana lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi telah berfungsi secara efektif dan efisien.

     Hal itu ditegaskannya ketika membuka Rakor Regional Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Inpres No. 5/2004 di Mataram, Rabu (15/7). ”Dalam kondisi seperti itu, maka KPK dan Pengadilan Tipikor mungkin tidak diperlukan lagi,” tegas Menpan lebih lanjut.

          Berdasarkan Undang-undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK yang dilengkapi dengan Pengadilan Khusus Tipikor, dibentuk karena pemberantasan korupsi belum dapat dilaksanakan secara optimal. Di pihak lain, lembaga pemerintah yang menangani perkara tipikor belum berfungsi secara efektif dan efisien.           

Kehadiran KPK, lanjut Menpan, sebenarnya merupakan lembaga transisi yang berperan sebagai pemicu bagi berfungsinya sistem penegakan hukum yang konsisten. Kondisi itu juga melatarbelakangi pembentukan Pengadilan Khusus Tipikor, sehingga suatu saat kondisi seperti itu akan berakhir.   

Lebih lanjut Menteri menegaskan, saat ini Menpan bersama-sama dengan Menkum HAM dan Jaksa Agung ditugasi oleh Presiden untuk melakukan pembahasan RUU yang ditunggu-tunggu masyarakat, yakni RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan DPR RI. RUU ini harus segera diselesaikan. Karena jika tidak selesai pada bulan Desember 2009 nanti, maka Pengadilan Tipikor yang ada saat ini harus dibubarkan. ”Kalau hal itu terjadi, dikhawatirkan akan mengganggu efektivitas peran dan fungsi KPK dalam melakukan proses hukum terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Menpan juga menyinggung bahwa Capres dan Cawapres yang maju dalam Pilpres 8 Juli lalu, tak satupun yang tidak memprioritaskan program pemberantasan korupsi sebagai program utamanya. Hal itu menunjukkan bahwa seluruh pimpinan bangsa ini memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu sejalan dengan komitmen Kabinet Indonesia Bersatu, yang ditunjukkan dengan penerbitan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Dalam hal ini, Presiden menugaskan Menteri Negara PAN untuk mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan Inpres tersebut.

Evaluasi program dan hasil-hasil yang dicapai selama lima tahun ini, akan menjadi modal dan dasar dalam penetapan program lanjutan bagi pemerintahan yang baru nanti. ”Saat ini saya sedang menyusun Laporan Tahun Terakhir kepada Presiden, apakah program pemberantasan korupsi itu berjalan efektif, dan adakah hasil-hasil yang dapat dibanggakan dalam pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik ?”

Yang pasti, lanjut Menteri, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui upaya penindakan saja, apalagi jika pelaksanaan program aksi hanya bersifat formalitas. Lebih dari itu, harus dibarengi dengan komitmen tinggi, serta konsistensi dan integritas para pelaksananya. ”Pencegahan korupsi melalui penanaman kembali nilai-nilai integritas bangsa merupakan suatu pilihan yang baik, dan telah dilakukan di beberapa negara,” tambahnya.

Dalam hal ini, Menpan telah memprakarsai gerakan pencegahan korupsi mulai dari instansi masing-masing, yang dilakukan antara lain dengan penandatanganan Pakta Integritas, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Menpan.

Penanaman nilai-nilai integritas bangsa yang sudah dilakukan pada instansi pemerintah dan dunia usaha, menurut Menteri perlu diperluas secara nasional untuk seluruh lapisan masyarakat. ”Inilah yang disebut dengan Sistem Integritas Nasional, yakni penanaman kembali nilai-nilai integritas bangsa yang bersumber dari nilai-nilai integritas seluruh kelompok masyarakat,” ujar Menpan.

Ditambahkan bahwa hal itu bermanfaat tidak saja dalam pencegahan korupsi, tetapi  dapat diperluas untuk peningkatan efisiensi, produktivitas, ketertiban, keteraturan, yang semuanya bermuara pada peningkatan daya saing bangsa. (HUMAS MENPAN)


Cetak   E-mail