Pin It

  Lima Peraturan Pemerintah dan sebuah Peraturan Presiden secepatnya akan diterbitkan menyusul ditandatanganinya Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 18 Juli 2009.

  Hal itu sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut yang mengamanatkan agar selambat-lambatnya enam bulan sejak ditandatanganinya undang-undang tersebut, harus sudah diterbitkan peraturan pelaksanaannya. Hal itu merupakan janji Pemerintah, DPR dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik. Bahkan, menurut Deputi Pelayanan Publik Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Cerdas Kaban,  dalam waktu enam puluh hari sejak ditandatanganinya undang-undang tersebut, Rancangan PP dan Perpres dimaksud ditargetkan harus selesai.

  Dikatakan oleh Cerdas Kaban, sejak tanggal 18 Juli 2009 lalu rancangan PP dan Perpres dimaksud sudah dibahas dengan melibatkan DPR, Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), Komisi Ombudsman, kalangan perguruan tinggi, dan dari Kementerian Negara PAN.

  Adapun peraturan pemerintah dimaksud adalah PP yang mengatur pelayanan terpadu, PP tentang standar pelayanan publik, PP tentang peran serta masyarakat, PP mengenai ruang lingkup pelayanan publik, serta PP tentang akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. ”Sedangkan Perpresnya akan mengatur mekanisme dalam pemberian ganti rugi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/8).

  Dijelaskan, Undang-undang Pelayanan Publik terdiri dari 10 bab yang meliputi 62 pasal. UU ini memiliki karakter yang berbeda dengan undang-undang pada umumnya, yang mengatur bagaimana sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan. Undang Undang ini memuat kepentingan rakyat, yakni bagaimana memberdayakan rakyat dengan sebaik-baiknya agar dapat menikmati dan memanfaatkan pelayanan publik.Selain mengatur hak dan kewajiban masyarakat, UU ini juga mendorong penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah, untuk lebih disiplin dan meningkatkan kinerjanya.

  UU tentang Pelayanan Publik merupakan fondasi dari reformasi birokrasi, di mana pelayanan publik bukan sekadar embel-embel dari birokrasi, tetapi merupakan amanah yang harus dipikul oleh birokrasi itu sendiri. Undang-undang ini memberikan kepastian dan keharusan birokrasi untuk melayani. Kehadiran undang-undang ini, dipastikan dapat memberikan kepastian hukum, dan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

  Adapun lingkup undang-undang pelayanan publik, tidak hanya menyangkut penyelenggara negara saja, tetapi juga korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dan badan hukum yang dibentuk untuk penyelenggaraan pelayanan publik. ”Selain itu juga untuk kalangan swasta yang mengemban misi negara,” tambah Cerdas kaban.

  Dengan diberlakukannya UU ini, penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang tidak melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar akan dikenai sanksi, mulai dari ganti rugi, sanksi perdata, administratif, dan sanksi pidana. UU Pelayanan Publik juga mempertegas dan memperluas peranan Ombudsman, sehingga tidak saja memberikan rekomendasi, tetapi juga bisa melakukan ajudifikasi, sehingga dapat mendorong terciptanya pelayanan yang memuaskan masyarakat. (HUMAS MENPAN)


Cetak   E-mail