Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kabinet Indonesia Bersatu II harus benar-benar memiliki ukuran dan target kinerja yang jelas dan akuntabel, tidak hanya sekadar tataran konsepsi dan pencitraan semata, namun harus terimplementasi secara substantif dan komprehensif. Untuk itu, dalam pelaksanaan program kerja setiap instansi pemerintah harus didasarkan pada indikator kinerja (output dan outcome) yang jelas dan terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian dikatakan Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan ketika memberikan pengarahan pada pembukaan Rakornas PAN 2009, di Jakarta, Kamis (19/11). ”Kita harus bersikap jujur dan terbuka dalam menilai diri kita, pahami kondisi obyektif diri kita masing-masing dan bangsa Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut Menteri, harus dipahami bahwa reformasi birokrasi tidak bisa dilihat sebagai bagian yang parsial, namun merupakan bagian integral dari pembaharuan sistem administrasi negara, reformasi bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, hukum yang harus dilakukan bersama-sama.
Terkait dengan rencana induk (grand design) reformasi birokrasi 2005- 2025, saat ini tengah dilakukan penyempurnaan guna mengakomodir berbagai masukan aktual. Untuk memberikan arah dan tahapan operasional, juga disusun Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, termasuk penyusunan juklak/juknis sebagai landasan teknis operasional.
Saat ini, juklak/juknis yang telah diselesaikan antara lain Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) Administrasi Pemerintahan, Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama, Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja organisasi, dan Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan itu, Menteri Mangindaan juga mengungkapkan 10 program 100 hari Kementerian Negara PAN dan RB. Adapun program-program itu meliputi : (1) Penetapan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi; (2) Penyusunan dua PP sebagai pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik; (3) Penerbitan SE Menpan dan RB tentang Kesiapan Penerapan Standar Pelayanan Publik; (4) Mendorong pembentukan unit pelayanan terpadu pada 10 kabupaten/kota; (5) Inventarisasi dan evaluasi ketersediaan media pengaduan masyarakat pada instansi pemerintah; (6) penyempurnaan PP No. 30/1980 tentang Displin PNS; (7) Penyusunan 5 PP terkait penyesuaian gaji PNS, TNI/Polri, hakim dan pensiunan; (8) Penyusunan Perpres tentang Pokok-Pokok Organisasi Kementerian Negara; (9) Penyusunan Perpres tentang Kedudukan dan Tupoksi serta Susunan Unit eselon I; dan (10) Penyusunan Perpres tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (AKIP). Selain itu juga diungkapkan sejumlah program prioritas 1-5 tahun ke depan.
Menurut Menpan, tanpa upaya serius untuk mereformasi birokrasi, cita-cita membangun kinerja pelayanan yang unggul serta menciptakan kesejahteraan rakyat secara signifikan hanyalah sebuah retorika.
Diakuinya, berbagai langkah strategis, inovatif dan kreatif yang telah dilakukan aparatur negara di berbagai bidang penyelenggaraan pemerintahan, namun hal itu belum mampu mengubah pandangan negatif masyarakat dan stigma negatif aparatur negara. Dalam hal ini, terdapat sejumlah pekerjaan besar yang harus diselesaikan secara bertahap, yakni penataan kelembagaan, kompisisi PNS yang belum ideal, belum memadainya sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, serta belum maksimalnya pengawasan intern pemerintah.
Dengan melaksanakan reformasi birokrasi secara terencana, terpadu dan konsisten, yang menghasilkan kebijakan yang aktual, aspiratif dan akomodatif, pada gilirannya kesejahteraan aparatur negara juga akan meningkat. ”Ini bukan konsep atau angan-angan belaka, melainkan suatu kenyataan yang sudah dibuktikan di berbagai daerah,” ujar Mangindaan.
Karena itu, Menpan dan reformasi birokrasi mendorong agar segenap jajaran aparatur negara terus melakukan pembenahan birokrasi secara internal dan melakukan inovasi di bidang pelayanan publik, sehingga mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, mendatangkan investasi, sehingga berpengaruh positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Rakornas PAN yang berlangsung 19-20 November 2009 itu diikuti sekitar 1.000 peserta, terdiri dari para Sekjen, Sesmen, Sestama, Irjen, Sekda Provinsi, Sekda Kabupaten/Kota, Bawasda, dan pejabat lain. Acara juga menghadirkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menpan periode 2004-2009, Taufiq Effendi, Prof. Dr. Ryaas Rasyid, Amin Surnayadi dari World Bank dan sejumlah pembicara lain. (HUMAS MENPAN)