Pin It

Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan mengatakan, penggunaan standar pelayanan dengan prioritas pada pelayanan untuk mendukung kemudahan investasi, merupakan arah kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal itu dikatakannya dalam sambutan pada pengumuman hasil survei Sub-National Doing Business, di Jakarta, Selasa (15/12). “Pelayanan publik yang diinginkan bukan lagi pelayanan yang asal-asalan, yang hanya sekadar menggugurkan kewajiban pemerintah kepada warga negaranya, tertapi pelayanan yang benar-benar memuaskan masyarakat, yakni pelayanan prima, service excellent,” ujar Menteri menambahkan.

Saat ini, lanjut Mangindaan, kita memasuki  era public service friendly, menyusul disahkannya Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Selain menjadi rujukan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan pelayanan publik, undang-undang itu sekaligus mengarahkan pola pikir penyelenggara pelayanan publik.

Dikatakan, pelayanan publik harus maju ke depan, menjadi soko guru peningkatan  kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap pemerintah, serta  peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan pengentasan kemiskinan, dengan cara memberikan kemudahan pelayanan investasi.

Menurut Menteri, naiknya peringkat kemudahan berusaha (doing business) Indonesia dari 129 tahun 2009 menjadi 122 untuk tahun 2010, belum memuaskan, tetapi masih harus terus diperbaiki. Secara khusus, Menpan menunjuk DKI Jakarta yang merupakan lokasi survey IFC Bank Dunia. “Saya minta tim monitoring kemudahan berusaha di Indonesia lebih meningkatkan kerjasama dengan Pemda DKI Jakarta, untuk penyiapan kondisi pelayanan investasi yang lebih baik,” ujar Mangindaan.

Kendati demikian diakuinya bahwa Jakarta tidak bisa mewakili Indonesia, sebab banyak daerah lain yang juga sangat atraktif dengan investasi. Banyak daerah yang sudah melakukan reformasi di bidang pelayanan investasi, melakukan penyederhanaan prosedur perijinan usaha.

Menteri menilai, survei Sub-national Doing Business ini merupakan satu langkah penting untuk memelihara semangat reformasi di daerah, yang pada gilirannya akan memicu perubahan yang lebih besar di tingkat nasional.

 

Indonesia Paling aktif

            Berdasarkan survei IFC, Indonesia yang diwakili Jakarta merupakan pelaku reformasi kebijakan paling aktif di Asia untuk periode 2008/2009. Hasilnya, reformasi tiga bidang itu berhasil mengangkat peringkat doing business Indonesia 7 peringkat, dari 129 menjadi 122. Tiga bidang dimaksud adalah dalam hal mendirikan usaha, mengurus perijinan untuk mendirikan bangunan, dan dalam mendaftarkan properti.

            Doing business di Indonesia 2010 mencakup 14 kota, yakni Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Denpasar, Jakarta, Makassar, Manado, Palangkaraya, Palembang, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Surakarta, dan Yogyakarta.

Secara nasional (diwakili Jakarta), jumlah prosedur untuk mengurus perijinan untuk mendirikan bangunan sebanyak 14 prosedur, dengan waktu 160 hari. Untuk mendaftarkan property diperlukan waktu 22 hari. Jumlah prosedur untuk mendirikan usaha sebanyak 9 prosedur, dengan waktu 60 hari.

Kota-kota yang memiliki kinerja terbaik di Indonesia adalah Yogyakarta cukup 8 prosedur untuk mengurus perijinan mendirikan bangunan (peringkat 5 di tingkat global). Makassar dengan waktu 56 hari untuk mengurus perijinan mendirikan bangunan dan menempati peringkat 9 global. Di Manado, untuk mendaftarkan property cukup 12 hari, dan berada di peringkat 24 global.

Prosedur untuk mendirikan usaha di tiga kota, yakni Yogyakarta, Palangkaraya, dan Surakarta, dibutuhkan 8 prosedur, dengan waktu 43 hari untuk Yogyakarta dan Bandung.

Hasil survei itu menyebutkan bahwa Yogyakarta dan Bandung menduduki peringkat teratas dalam 3 bidang yang diukur. Yogyakarta menempati peringkat 1 untuk kemudahan mendirikan usaha, dan kemudahan pengurusan perijinan mendirikan usaha, sedangkan Bandung berada di peringkat 1 untuk kemudahan pendaftaran properti.  (lihat tabel)

 Kinerja 3 bidang doing business 14 kota di Indonesia

 

No

Kota

Kemudahan mendirikan usaha

Kemudahan pengurusan perijinan untuk mendirikan bangunan

Kemudahan pendaftaran properti

1

Balikpapan

8

8

14

2

Banda Aceh

6

10

8

3

Bandung

5

3

1

4

Denpasar

10

11

8

5

Jakarta

7

13

2

6

Makassar

9

2

10

7

Manado

14

12

3

8

Palangkaraya

3

3

5

9

Palembang

4

6

6

10

Pekanbaru

11

7

4

11

Semarang

13

5

11

12

Surabaya

11

14

6

13

Surakarta

2

9

13

14

Yogyakarta

1

1

12

 

 

Sebagai perbandingan, Mierta Capaul, Product Leader Financial and Private Sector Development Wprld Bank Group menyebutkan, hasil reformasi pendirian usaha di tingkat kotamadya di Meksiko mampu mengurangi waktu perolehan ijin operasional dari rata-rata 30 hari menjadi 2 hari di 93 kota. ”Hal itu mengindikasikan bahwa reformasi kebijakan memiliki dampak nyata yang substantif,” ujarnya. (HUMAS MENPAN-RB)

 


Cetak   E-mail