Pin It

Pemerintah mengharapkan kerjasama dengan Pemerintah Federal Jerman, khususnya dalam mendukung terwujudnya kepemerintahan yang baik seperti yang dilakukan oleh Kementerian Negara PAN dengan SFGG-GTZ sejak tahun 2000 hingga saat ini, dapat dilanjutkan.

               Hal itu dikatakan Sekretaris Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto dalam acara serah terima sistem perekaman hasil-hasil penggunaan pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat kepada Pemerintah Indonesia di Jakarta, Selasa (15/12) petang.

Menurut Tasdik, melalui kerjasama tersebut telah banyak mencatat kemajuan, terkait dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di banyak  daerah. Ke depan, isu yang sama tentu masih relevan, selain kebijakan reformasi birokrasi yang kini lebih ditekankan. ”Untuk itu, kerjasama ini masih diperlukan, meski bentuknya mungkin berbeda,” tambah Tasdik.

Dalam hal ini, Sesmen PAN dan RB mengharapkan agar Lembaga Administrasi  Negara (LAN) lebih pro aktif untuk menindaklanjuti berbagai langkah yang telah dilakukan bersama GTZ, sejalan dengan telah terbitnya Permen PAN dan RB No. 13/2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Dalam kesempatan itu, Principle Advisor SfGG-GTZ, Pieter Rimele mengungkapkan, sejak tahun 2000, bersama Kementerian Negara PAN pihaknya telah bekerjasama melaksanakan proyek Support for Good Governance. Ada dua program utama yang dikembangkan dalam proyek ini, yakni program peningkatan kualitas administrasi pemerintahan dan program peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam program yang kedua ini dilakukan melalui pengembangan metode peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat, sebagai sebuah metode yang dapat digunakan di setiap unit pelayanan.

Manual praktis peningkatan kualitas pelayanan publik, yang pada awalnya dituangkan dalam Surat Edaran Menpan No. 20/2004, kemudian ditingkatkan menjadi Permenpan No. 13/2009, hingga Oktober 2009 telah digunakan di 75 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah pada 485 unit pelayanan publik. ”Jumlah ini melebihi target kami yang hanya 50 instansi pemerintah,” tambah Rimele.

Data-data hasil peningkatan pelayanan di 485 unit pelayanan tersebut telah didokumentasikan dalam format basis data (database) sehingga memungkinkan kita untuk mengetahui daerah-daerah yang sudah menggunakan pedoman tersebut, sekaligus mengetahui sektor yang diperbaiki dan hasil-hasil pentingnya.

Sehubungan berakhirnya kerjasama SfGG-GTZ pada 31 Desember 2009 mendatang, selanjutnya database itu diserahkan kepada LAN untuk digunakan sebagai instrumen dalam merekam hasil-hasil penggunaan pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik, sesuai Permen PAN No. 13/2009.

Pieter menyatakan, 30 dari 75 instansi pemerintah pusat dan daerah telah menerapkan pedoman peningkatan kualitas pelayanan publiknya secara mandiri, yakni biaya penyelenggaraannya ditanggung sendiri oleh unit pelayanan tersebut. Saat ini sebanyak 29 daerah juga telah siap mengaplikasikan pedoman tersebut pada tahun 2010. ”Hal itu perlu ditinjaklanjuti secara nyata oleh LAN dengan pemberian asistensi kepada daerah-daerah tersebut,” tambahnya. (HUMAS MENPAN-RB)


Cetak   E-mail