Foto: del/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi Bidang SDM Aparatur menggelar Dialog Publik Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pematang Siantar, Selasa (28/11). Dialog publik ini bertujuan untuk menampung usulan, masukan, dan aspirasi demi percepatan perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono menyampaikan ada 4 kunci dari transformasi ASN, termasuk terkait penataan non-ASN. Antara lain Regulasi UU dan PP Manajemen ASN beserta peraturan turunannya; Platform Digital SmartASN; para pemimpin yang cakap dan berkomitmen; serta pegawai ASN yang memiiki growth mindset.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung; Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematang Siantar Timbul Simanjuntak; Branch Manager PT Taspen Pematang Siantar Tatan Hidayat; serta perwakilan dari tenaga non-ASN di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar.