Foto: don/byu/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membuka diskusi kebijakan terkait Jabatan Fungsional Dosen di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (27/04). Pada kesempatan tersebut, Menteri Anas mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan para dosen dan akademisi dalam penyusunan regulasi terkait tata kelola JF dosen secara khusus.
Disampaikan, sebelumnya Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. Anas kembali menekankan PermenPANRB No. 1/2023 disusun dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas, untuk memudahkan ASN agar fokus pada kinerjanya, bukan fokus pada administrasi pelaporan kinerjanya. Sehingga, kedepan ASN termasuk tata kelola JF dosen bisa lebih dinamis dalam mendukung pengembangan karier para dosen.
Hadir dalam diskusi tersebut, Rektor Universitas Yarsi sekaligus mantan Wamendikbud Fasli Jalal; Wakil Rektor Bidang Resiliensi Sumber Daya dan Infrastruktur Institut Pertanian Bogor (IPB) Alim Setiawan Slamet; Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Gadjah Mada (UGM) Supriyadi; Dekan Universitas Negeri Jakarta Ilza Mayuni; Dekan Teknik UGM Selo; Peneliti Politik Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro; perwakilan rektor, guru besar, dan dosen; perwakilan Tim Penilai Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik; serta para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di Kementerian PANRB.