Pin It

20251215 Rapat Tindak Lanjut Pasca Putusan MK Nomor 121PUU XXII2024 10

20251215 Rapat Tindak Lanjut Pasca Putusan MK Nomor 121PUU XXII2024 10

20251215 Rapat Tindak Lanjut Pasca Putusan MK Nomor 121PUU XXII2024 10

20251215 Rapat Tindak Lanjut Pasca Putusan MK Nomor 121PUU XXII2024 10

20251215 Rapat Tindak Lanjut Pasca Putusan MK Nomor 121PUU XXII2024 10

20251215 Rapat Tindak Lanjut Pasca Putusan MK Nomor 121PUU XXII2024 10

20251215 Rapat Tindak Lanjut Pasca Putusan MK Nomor 121PUU XXII2024 10

20251215 Rapat Tindak Lanjut Pasca Putusan MK Nomor 121PUU XXII2024 10

20251215 Rapat Tindak Lanjut Pasca Putusan MK Nomor 121PUU XXII2024 10

20251215 Rapat Tindak Lanjut Pasca Putusan MK Nomor 121PUU XXII2024 10
Foto: don/HUMAS MENPANRB

 

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto memimpin rapat pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 terhadap UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di Kantor Kementerian PANRB, Senin (15/12/2025). Rapat tersebut menjaring masukan para pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia terkait penafsiran sistematis harmonisasi dan norma antara UU No. 20/3023 tentang ASN dan UU No. 2/2002 tentang Kapolri, termasuk peraturan pelaksanaannya.

Wamen PANRB Purwadi menyampaikan melalui diskusi tersebut diharapkan terjaring masukan substantif, pandangan para ahli, serta rekomendasi kebijakan dari seluruh pemangku kepentingan terkait. Masukan tersebut diperlukan sebagai bahan perumusan kebijakan pemerintah dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi juga dapat dilaksanakan secara tepat, konsisten, dan selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sistem merit, serta kepastian hukum.

Wamen Purwadi menilai kedepan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 perlu dilakukan terencana secara terkoordinasi, khususnya dalam penyusunan regulasi terkait (UU ASN, UU Polri, PP Manajemen terkait PNS dan PPPK), baik melalui penyesuaian kebijakan, penyusunan pedoman teknis, maupun penguatan dan mekanisme kementerian dan lembaga. Kementerian PANRB berkomitmen untuk memfasilitasi proses tersebut agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung agenda reformasi birokrasi nasional.

Hadir dalam rapat tersebut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja; Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum Tri Atmojo Sejati; Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra; Deputi Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Rahman Hadi; Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman; Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN Hardianawati; serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di Kementerian PANRB.

Hadir dari tim pakar hukum, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Supardji Ahmad; Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto; Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Juanda; Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nur Hasan Ismail; Pengajar HTN Universitas Jaya Baya dan Pemerhati Hukum Muhammad Rullyandi; serta Pengajar HTN UGM Dian Agung Wicaksono.


Cetak   E-mail