Foto: byu/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menggelar virtual press conference untuk menyampaikan kebijakan lanjutan work from home (WFH) dan larangan untuk mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).
Menteri Tjahjo mengatakan bahwa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 34 dan 36 Tahun 2020 bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk. Ia berharap para ASN dapat mematuhi Surat Edaran tersebut demi memutus mata rantai persebaran Covid-19.