Foto: HUMAS MENPANRB
Untuk menjangkau kebutuhan masyarakat dan menjawab pemenuhan akan pelayanan publik, Pemkab Banyuasin membentuk konsep Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) melalui Layanan Sembilang yang berada di Mal Opi Jakabaring. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa berkesempatan meninjau sejumlah pelayanan yang ada di 'Bumi Sedulang Setudung' tersebut, Kamis (20/08).
Kabupaten Banyuasin memiliki luas wilayah mencapai 11.875 km2 dengan batas wilayah Banyuasin mengelilingi 2/3 wilayah Kota Palembang sehingga Banyuasin dapat dikatakan sebagai wilayah penyangga ibu kota Provinsi Sumatra Selatan. Melihat kondisi tersebut, Mini MPP diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Konsep Mini MPP serupa dengan konsep yang sudah ada sebelumnya seperti Gerai Pelayanan Publik Banjarbaru, Mini MPP Sidoarjo, dan Pasar Pelayanan Publik Banyuwangi. Mini MPP di Layanan Sembilang tersebut mampu melayani 10 kecamatan di Kabupaten Banyuasin dan 3 kabupaten/kota perbatasan antara lain Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir.
Layanan yang diresmikan pada November 2019 oleh Bupati Banyuasin tersebut, beroperasi tujuh hari dalam seminggu dengan total 76 layanan perizinan yang terdiri dari 14 instansi antara lain Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bappeda, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Badan Pertanahan, KP2KP, Kementerian Agama Banyuasin, Diskominfo, Disperindagkop, dan Bank Sumsel-Babel. Juga hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas terkait serta jajaran.