Pin It

20170308 ARSADA1

20170308 ARSADA

20170308 ARSADA3

20170308 ARSADA2

Foto : dit/HUMAS MENPANRB

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menerima audiensi Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh (ARSADA) Indonesia di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (08/03). Dalam kesempatan itu, ARSADA berkonsultasi mengenai organisasi dan tata kelola hubungan kerja rumah sakit daerah, pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 23/2014  tentang Pemerintahan Daerah, yang disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Persngkat Daerah (OPD).  PP 18 tersebut menetapkan bahwa organisasi, tata hubungan kerja dan pengelolaan keuangan rumah sakit daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota  diatur dengan Peraturan Presiden, karena kekhususan RSD dengan organisasi yang rumit, kompleks, unik, sarat masalah dengan ciri pelayanan fokus pada pasien dengan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien. Dalam kesempatan itu, Ketua Umum ARSADA Heru Ariyadi menginginkan agar pemerintah segera menerbitkan Perpres dimaksud, sebagai payung hukum perubahan stauts RSD menjadi Unit Pelaksana Teknis yang otonom. Hadir dalam pertemuan itu antara lain Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata laksana Rini Widyantini, Ketua dewan penasehat  ARSADA INDONESIA Umar Wahid, Direktur RSUD Kota Semarang Susi Herawati serta Direktur RSUD Wates Lies Indriyati.


Cetak   E-mail