Foto: ald/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (14/10).
Melalui SKB tersebut, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, yakni 17 hari libur nasional dan 10 hari libur cuti bersama.
Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas serta sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025.