Pin It

20250212 Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Timnas PK 1

20250212 Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Timnas PK 1

20250212 Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Timnas PK 1

20250212 Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Timnas PK 1

20250212 Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Timnas PK 1

20250212 Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Timnas PK 1

20250212 Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Timnas PK 1

20250212 Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Timnas PK 1

20250212 Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Timnas PK 1

20250212 Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Timnas PK 1

Foto: don/HUMAS MENPANRB

 

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menghadiri Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) tentang Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, di Jakarta, Rabu (12/02/2025).

Adapun penandatanganan Surat Keputusan Bersama Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 ini dilakukan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy; Menteri PANRB yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Menteri PANRB Purwadi; Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto; dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Mendagri Ribka Haluk.

Purwadi menyebutkan bahwa Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi berkontribusi langsung kepada peningkatan penerimaan negara dan mencegah kebocoran penerimaan negara yang sejalan dengan Asta Cita yang ketujuh.

Turut hadir dalam kegiatan itu Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto; dan segenap tamu undangan.


Cetak   E-mail