Tangkapan layar suasana Coaching Clinic Survei Kesiapan Sistem Merit Tahun 2026, secara daring, Jumat (14/8/2026).
JAKARTA – Survei Kesiapan Sistem Merit Tahun 2026 telah dimulai 5 Agustus 2026 lalu dan akan berlangsung hingga 17 September 2026 melalui platform INAgov pada tautan https://inagov.go.id/. Untuk memperkuat pemahaman terkait pengisian delapan aspek dalam Survei Kesiapan Sistem Merit, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyediakan coaching clinic kepada seluruh instansi pemerintah di wilayah timur, wilayah tengah, wilayah barat, dan instansi pusat pada 11-14 Agustus 2026.
“Kementerian PANRB memberikan pendampingan kepada seluruh instansi pemerintah melalui sesi coaching clinic sesuai wilayah masing-masing untuk pendalaman pengisian tiap aspek terkait pengisian survei melalui aplikasi INAGov,” ujar Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen ASN Katmoko Ari Sambodo dalam Coaching Clinic Survei Kesiapan Sistem Merit Tahun 2026, secara daring, Jumat (14/8/2026).
Katmoko menguraikan terdapat dua cakupan instrumen dalam Survei Kesiapan SIstem Merit Tahun 2026, yaitu Survei Kesiapan Maturitas Sistem Merit serta Survei Kepuasan dan Keterikatan Pegawai ASN. Dalam sesi coaching clinic tersebut, peserta yang berasal dari seluruh instansi pemerintah seluruh Indonesia memperoleh gambaran besar dari tujuan survei, penjelasan kerta kerja, demonstrasi pengisian survei pada aplikasi INAGov, serta pemenuhan bukti dukung.
Katmoko selanjutnya menguraikan terkait kertas kerja Survei Kesiapan Maturitas Sistem Merit yang akan diisi oleh Instansi Pemerintah. Dalam pengisian Survei Kesiapan Maturitas Sistem Merit, Admin instansi sebagai perwakilan dari Instansi pemerintah diminta untuk menjawab pertanyaan dari setiap subaspek dengan memilih skor sesuai dengan kondisi yang terjadi disertai dengan bukti dukung yang jelas.

Instrumen yang digunakan dalam Survei Kesiapan Maturitas Sistem Merit adalah skala Likert 0–4 pada 8 aspek sistem Merit dan dinilai mandiri oleh Instansi Pemerintah dengan bukti dukung dokumen. ”Penjelasan dan daftar bukti dukung yang harus dipenuhi sudah tercantum pada kertas kerja sebagai pedoman bagi instansi dalam melakukan penilaian mandiri,” jelasnya.
Pelaksanaan Survei Kesiapan SIstem Merit Tahun 2026 bertujuan untuk mengetahui tingkat kesiapan seluruh instansi pemerintah daerah dalam menerapkan 8 aspek Sistem Merit pada masa transisi implementasi Peraturan Menteri PANRB No. 19/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Delapan aspek tersebut yaitu Perencanaan Kebutuhan dan Standardisasi Jabatan; Manajemen Talenta; Pengelolaan Kinerja; Pengembangan Kompetensi; Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi; Penghargaan dan Pengakuan; Disiplin, Pemberhentian, dan Upaya Administratif; serta Digitalisasi Manajemen ASN.
Melalui Coaching Clinic tersebut, Kementerian PANRB mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melaksanakan penilaian Sistem Merit secara lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan setiap bukti dukung yang disampaikan relevan dengan indikator yang dinilai. “Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan ASN yang lebih profesional, objektif, dan berkelanjutan,” pungkas Katmoko. (del/HUMAS MENPANRB)








