Foto: don/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Jakarta, Rabu (21/06).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja Syamsurizal yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Sementara dari pihak pemerintah, dipimpin oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni. Ada sejumlah klaster yang dibahas dalam rapat ini, diantaranya adalah penguatan peran Komisi ASN, hingga pengelolaan kesejahteraan ASN.
Alex menjelaskan, perubahan UU ASN menjadi langkah untuk menciptakan manajemen ASN yang fleksibel mengikuti perkembangan zaman. Hilir revisi UU ini diharapkan bisa mewujudkan pelayanan pemerintah yang prima bagi masyarakat. Dari Kementerian PANRB, rapat ini dihadiri juga oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini; Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Administrasi Negara Herman; dan segenap Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkup Kementerian PANRB.
Rapat ini dihadiri oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto; Sestama BKN Imas Sukmariah; serta PPT Madya terkait. Sementara dari LAN, turut hadir Sestama LAN Reni Suzana yang didampingi PPT Madya terkait. Dari KASN, dihadiri oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto; serta Kepala Sekretariat KASN Nurhasni. Sementara dari Kementerian Hukum dan HAM, yang hadir ialah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep Nana Mulyana. Rapat ini turut mengundang perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.